ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:18 WIB
ICW Khawatirkan Hilangnya...
ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendukung agar pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diselesaikan. Bahkan, pria yang akrab disapa Bamsoet berharap RKUHP bisa disahkan pada Agustus 2018.

Mencermati hal ini, aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter mengaku pihaknya khawatir dukungan mempercepat RKUHP akan menimbulkan kelemahan lantaran pembahasan RKUHP masih meninggalkan sejumlah catatan.

Menurut Lalola, sebagai catatan, ada pendeketan hukum yang bersifat khusus, namun tak diakomodir dalam KUHP. "Misal soal bentuk pidana tambahan di pasal 72 RKUHP, pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam pasal 18 UU tipikor itu gak ada. Padahal, ini salah satu bentuk pidana tambahan berpotensi besar untuk mengembalikan keuangan negara," ujar Lalola saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Selain itu, Lalola mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi akan kehilangan sifat kekhususannya jika dimasukkan dalam RKUHP. Hal lainnya, soal pidana denda. Menurut dia, jika RKUHP disahkan pidana denda kategori dua yakni minimal Rp10 juta. Sementara dalam tindak pidana korupsi atau pidana khusus disebutkan minimal Rp50 juta.

Dia mengaku khawatir perubahan pidana denda yang jauh dari UU Tipikor akan menghilangkan efek penjeraan terhadap pelaku. Apalagi, jika denda kurungan bisa diganti dengan denda pidana. Sementara, dalam UU Tipikor diatur jika terdakwa tak mampu membayar, maka akan diganti pidana kurungan.

Selanjutnya, kata dia, kekhususan seperti pelaku percobaa, pelaku pemufakatan jahat, di mana pelaku yang dipidana. Menurut dia, jika di UU tipikor sama dengan pelaku utamanya, namun di RKUHP dipotong 2 per 3 maksimal. "Jadi ini kan menghilangkan kekhususan di UU tipikor itu sendiri," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Berita Terkini
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
1 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
1 jam yang lalu
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
2 jam yang lalu
Alasan Jokowi Hanya...
Alasan Jokowi Hanya Tunjukkan Ijazah ke Wartawan: Ingin Melindungi Rakyat
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved