ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:18 WIB
ICW Khawatirkan Hilangnya...
ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendukung agar pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diselesaikan. Bahkan, pria yang akrab disapa Bamsoet berharap RKUHP bisa disahkan pada Agustus 2018.

Mencermati hal ini, aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter mengaku pihaknya khawatir dukungan mempercepat RKUHP akan menimbulkan kelemahan lantaran pembahasan RKUHP masih meninggalkan sejumlah catatan.

Menurut Lalola, sebagai catatan, ada pendeketan hukum yang bersifat khusus, namun tak diakomodir dalam KUHP. "Misal soal bentuk pidana tambahan di pasal 72 RKUHP, pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam pasal 18 UU tipikor itu gak ada. Padahal, ini salah satu bentuk pidana tambahan berpotensi besar untuk mengembalikan keuangan negara," ujar Lalola saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Selain itu, Lalola mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi akan kehilangan sifat kekhususannya jika dimasukkan dalam RKUHP. Hal lainnya, soal pidana denda. Menurut dia, jika RKUHP disahkan pidana denda kategori dua yakni minimal Rp10 juta. Sementara dalam tindak pidana korupsi atau pidana khusus disebutkan minimal Rp50 juta.

Dia mengaku khawatir perubahan pidana denda yang jauh dari UU Tipikor akan menghilangkan efek penjeraan terhadap pelaku. Apalagi, jika denda kurungan bisa diganti dengan denda pidana. Sementara, dalam UU Tipikor diatur jika terdakwa tak mampu membayar, maka akan diganti pidana kurungan.

Selanjutnya, kata dia, kekhususan seperti pelaku percobaa, pelaku pemufakatan jahat, di mana pelaku yang dipidana. Menurut dia, jika di UU tipikor sama dengan pelaku utamanya, namun di RKUHP dipotong 2 per 3 maksimal. "Jadi ini kan menghilangkan kekhususan di UU tipikor itu sendiri," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
28 menit yang lalu
Masuk Bursa Caketum,...
Masuk Bursa Caketum, Gus Ipul Ngaku Enggak Punya Kemampuan Pimpin PPP
42 menit yang lalu
5 Letjen Jebolan Kopassus...
5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
1 jam yang lalu
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
8 jam yang lalu
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
8 jam yang lalu
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
9 jam yang lalu
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved