ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP

Minggu, 03 Juni 2018 - 17:18 WIB
ICW Khawatirkan Hilangnya...
ICW Khawatirkan Hilangnya Sifat Kekhususan Tipikor dalam RKUHP
A A A
JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendukung agar pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diselesaikan. Bahkan, pria yang akrab disapa Bamsoet berharap RKUHP bisa disahkan pada Agustus 2018.

Mencermati hal ini, aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Lalola Easter mengaku pihaknya khawatir dukungan mempercepat RKUHP akan menimbulkan kelemahan lantaran pembahasan RKUHP masih meninggalkan sejumlah catatan.

Menurut Lalola, sebagai catatan, ada pendeketan hukum yang bersifat khusus, namun tak diakomodir dalam KUHP. "Misal soal bentuk pidana tambahan di pasal 72 RKUHP, pidana tambahan uang pengganti yang diatur dalam pasal 18 UU tipikor itu gak ada. Padahal, ini salah satu bentuk pidana tambahan berpotensi besar untuk mengembalikan keuangan negara," ujar Lalola saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Selain itu, Lalola mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi akan kehilangan sifat kekhususannya jika dimasukkan dalam RKUHP. Hal lainnya, soal pidana denda. Menurut dia, jika RKUHP disahkan pidana denda kategori dua yakni minimal Rp10 juta. Sementara dalam tindak pidana korupsi atau pidana khusus disebutkan minimal Rp50 juta.

Dia mengaku khawatir perubahan pidana denda yang jauh dari UU Tipikor akan menghilangkan efek penjeraan terhadap pelaku. Apalagi, jika denda kurungan bisa diganti dengan denda pidana. Sementara, dalam UU Tipikor diatur jika terdakwa tak mampu membayar, maka akan diganti pidana kurungan.

Selanjutnya, kata dia, kekhususan seperti pelaku percobaa, pelaku pemufakatan jahat, di mana pelaku yang dipidana. Menurut dia, jika di UU tipikor sama dengan pelaku utamanya, namun di RKUHP dipotong 2 per 3 maksimal. "Jadi ini kan menghilangkan kekhususan di UU tipikor itu sendiri," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved