Pengamat Sarankan Larangan Eks Koruptor Nyaleg Diserahkan ke Parpol

Minggu, 03 Juni 2018 - 15:16 WIB
Pengamat Sarankan Larangan...
Pengamat Sarankan Larangan Eks Koruptor Nyaleg Diserahkan ke Parpol
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyarankan agar polemik larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) melalui PKPU segera dihentikan.

Pangi menyarankan jalan tengah untuk menyudahi polemik itu yakni soal larangan eks koruptor nyaleg diserahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) untuk membuat aturan dan syarat yang tegas.

"Misalnya mantan napi kasus korupsi tidak boleh nyaleg karena tidak akan dipilih rakyat, ketidak percayaan (dis-trust) dan akan gagal mendapatkan dukungan animo kepercayaan masyarakat," kata Pangi kepada Sindonews, Minggu (3/6/2018).

Menurut Pangi, jika cara tersebut dilakukan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa ditanggung parpol. Di sini, kata Pangi, Parpol diuji kejujurannya dan integritasnya dalam menempatkan kader-kader terbaiknya atau orang yang dipercayai parpol menjadi calon wakil rakyat.

Sebaliknya, kata Pangi, jika beban pencegahan korupsi dibebankan kepada KPU, maka lembaga penyelenggara pemilu akan dibenturkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di mana dalam UU tersebut tak mengatur soal larangan tersebut.

Di sisi lain, publik akan terus berdebat soal HAM terkait hak politik setiap warga negara memilih dan dipilih, kembali ke prinsip "equality before of the law" atau sama di hadapan hukum, siapa pun dia.

Meski begitu, Pangi mendukung upaya KPU yang punya itikad baik menyaring orang-orang baik sebelum disajikan menu tersebut ke masyarakat. "Melamar pekerjaan saja butuh SKCK. Bagaimana ceritanya melamar ke partai tertentu ngak ada Negara dan parpol harus bertanggung jawab menyiapkan dan menyajikan menu yang baik yaitu wakil rakyat yang tak mengkhianati konstitusi, itu artinya yang tidak pernah jadi koruptor," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
CSIPP: Tak Ada Dasar...
CSIPP: Tak Ada Dasar Konstitusional Pelaksanaan Pemilu Harus Serentak
Pilkada Digelar 2024,...
Pilkada Digelar 2024, PKS Khawatir Korban Jiwa Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved