KPK Diminta Tindaklanjuti Testimoni Eks Panitera PN Jakut

Jum'at, 01 Juni 2018 - 19:01 WIB
KPK Diminta Tindaklanjuti...
KPK Diminta Tindaklanjuti Testimoni Eks Panitera PN Jakut
A A A
JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi menguak dugaan praktik mafia hukum dalam vonis 'rendah' pedangdut Saipul Jamil. Dugaan mafia hukum diceritakan Rohadi dalam sebuah buku yang ditulisnya di dalam Penjara LP Sukamiskin, Bandung.

Rohadi sendiri divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pencabulan mantan suami pedangdut, Dewi Persik itu. Dalam penjara, ia mengungkap dugaan katerlibatan sejumlah pihak dalam vonis Saipul.

Kuasa Hukum Rohadi, Muhammad Zakir Rasyidin menilai, kliennya hanya menjadi tumbal dalam vonis tersebut. "Kalau pertanyaannya apa langkah KPK, kesaksian Rohadi bisa membuka pintu pengusutan kasus ini," ujar Zakir dalam diskusi dan bedah buku di Hotel Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Senada dengan Zakir, Peneliti Indonesia Budget Center, Uchok Sky Khadafi menganggap kesaksian atau testimoni Rohadi bisa menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar praktik mafia hukum di dunia peradilan. Sebab, dari kesaksian Rohadi terungkap banyak hakim yang diduga terlibat.

Menurutnya, jangan karena Rohadi pihak kecil sehingga menjadi tumbal sendirian. "Maka, KPK secepatnya harus mengungkap kasus ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai kesaksian Rohadi bisa menjadi energi baru untuk mengungkap praktik mafia peradilan. Ia menyebut, kesaksian ini bisa menjadi pintu masuk ke obyek praperadilan.

"Setelah Lebaran, saya maju (praperadilan) agar bisa diproses," jelas Boyamin.

Adapun advokat kondang, Firman Wijaya yang hadir dalam bedah buku tersebut menganggap wajar publik mencurigai telah terjadi transaksi di dunia peradilan. "Buku ini merupakan testimoni empiris bagaimana mafia peradilan itu memang ada," tambah dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5922 seconds (0.1#10.140)