Dilaporkan Sekjen PKPI, Komisioner KPU Diperiksa Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Kamis (31/5/2018).
Hasyim diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan Sekrearis Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.
"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetepan PKPI sebagai peserta pemilu. Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan," ungkap Hasyim kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018).
Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik. "Kita ikuti apa yang akan dijadikan menjadi pertanyaan dari penyidik," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hasyim dimintai klarifikasi oleh penyidik.
"Sesuai agenda yang dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus), penyidik meminta klarfikasi atau interview tentang laporan Sekjen PKPI," kata Argo.
Menurut dia, polisi menanyai Hasyim tentang dugaan fitnah di media elektronik seperti yang telah dilaporkan Sekjen PKPI. Adapun laporan bernomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Sekadar informasi, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melalui kuasa hukumnya Reinhard Halomoan melaporkan Hasyim pada 16 April 2018. Hasyim dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan PKPI bisa gugur jadi peserta Pemilu 2019 jika KPU mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakartra. Pernyataan Hasyim dinilai dapat menimbulkan keresahan bagi kader PKPI.
Hasyim diperiksa sebagai saksi terlapor terkait laporan Sekrearis Jenderal Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.
"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetepan PKPI sebagai peserta pemilu. Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan," ungkap Hasyim kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018).
Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik. "Kita ikuti apa yang akan dijadikan menjadi pertanyaan dari penyidik," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hasyim dimintai klarifikasi oleh penyidik.
"Sesuai agenda yang dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus), penyidik meminta klarfikasi atau interview tentang laporan Sekjen PKPI," kata Argo.
Menurut dia, polisi menanyai Hasyim tentang dugaan fitnah di media elektronik seperti yang telah dilaporkan Sekjen PKPI. Adapun laporan bernomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018.
Hasyim disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Sekadar informasi, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh melalui kuasa hukumnya Reinhard Halomoan melaporkan Hasyim pada 16 April 2018. Hasyim dilaporkan terkait pernyataannya yang menyatakan PKPI bisa gugur jadi peserta Pemilu 2019 jika KPU mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakartra. Pernyataan Hasyim dinilai dapat menimbulkan keresahan bagi kader PKPI.
(dam)