KPU Respons Saran Jokowi Caleg Eks Koruptor Diberi Tanda Khusus
Rabu, 30 Mei 2018 - 14:22 WIB
KPU Respons Saran Jokowi Caleg Eks Koruptor Diberi Tanda Khusus
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkomentar terkait polemiknya diperbolehakannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg). Jokowi menilai, memilih dan dipilih merupakan hak warga negara Indonesia. Namun ia menyarankan agar KPU memberikan tanda khusus terhadap eks napi koruptor.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, Presiden Jokowi menyampaikan dua poin. Pertama ada opsi nantinya surat suara diberi tanda khusus bagi eks koruptor.
"Poin yang kedua, presiden juga mengatakan ini ruangnya KPU. Silakan KPU kemudian menelaah dan mengaturnya. Kan dua poin itu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Arief mengajak, seluruh komponen bangsa memahami pesan penting yang disampaikan Jokowi dalam poin tersebut. Di mana, masalah napi koruptor harus menjadi perhatian publik dalam memilih.
Menurut Arief, sepanjang yang ia pahami dari semua perdebatan yang ada bahwa subtansinya setuju harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. "Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan, Presiden Jokowi menyampaikan dua poin. Pertama ada opsi nantinya surat suara diberi tanda khusus bagi eks koruptor.
"Poin yang kedua, presiden juga mengatakan ini ruangnya KPU. Silakan KPU kemudian menelaah dan mengaturnya. Kan dua poin itu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Arief mengajak, seluruh komponen bangsa memahami pesan penting yang disampaikan Jokowi dalam poin tersebut. Di mana, masalah napi koruptor harus menjadi perhatian publik dalam memilih.
Menurut Arief, sepanjang yang ia pahami dari semua perdebatan yang ada bahwa subtansinya setuju harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. "Hanya caranya saja, masing-masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," pungkasnya.
(kri)