KPK Dukung KPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Selasa, 29 Mei 2018 - 08:04 WIB
KPK Dukung KPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
KPK Dukung KPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana (Napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Pasalnya, napi dianggap tidak layak menjadi wakil rakyat. "Kalau kami dukung KPU. Jadi seperti yang kemarin saya sampaikan, dalam perjalanan yang bersangkutan pernah tidak lulus, masak kita pertahankan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Rumah Dinas Ketua DPR, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Agus menambahkan, masih banyak orang lain yang kompeten dan memiliki integritas sebagai anggota legislatif. "Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, kompeten," ucapnya.

Diketahui, larangan eks Napi kasus korupsi menjadi calon legislatif diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak langkah KPU yang melarang eks Napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Bahkan, penolakan itu dijadikan kesimpulan rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018. Namun, KPU tetap akan menerbitkan PKPU tersebut. Tak hanya itu, KPU pun mengaku siap digugat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7100 seconds (0.1#10.140)