Wacana Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Terancam Batal
A
A
A
JAKARTA - Wacana penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran terancam batal. Sampai saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan payung hukum berupa peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan-RB). Tanpa ada payung hukum, pegawai negeri sipil (PNS) masih dilarang menggunakan mobil dinas.
"Sampai saat ini belum. Masih berlaku permenpan-RB yang lama," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Kantor Staf Kepresidenan, Minggu (27/5/2018).
Asman mengatakan, sebagaimana permenpan-RB yang ada, saat ini larangan penggunaan mobil dinas masih berlaku. Ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur di dalam Permenpan-RB No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Jika ditemukan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin, bahkan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No 534/2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi sementara ini kita masih melarang, tidak boleh digunakan karena itu kan dipakai untuk mobil dinas, jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," tuturnya.
Sebelumnya Asman sempat mempertimbangkan untuk memperbolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas. Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan terkait kebijakan baru itu. "Itu diatur dalam peraturan menpan. Jadi selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi, tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan. Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," katanya.
Wacana ini pun disambut baik oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menilai penggunaan mobil dinas harus dipandang dari berbagai perspektif. Salah satunya dari sisi optimalisasi aset negara. "Ini harus diatur agar penggunaannya optimal tanpa merugikan keuangan negara," katanya.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan ada pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, PNS tersebut wajib mempertanggungjawabkannya. "Tapi, harus bertanggung jawab. Kalau rusak, harus memperbaiki. Jangan kantor atau negara yang memperbaiki. Jangan juga bensin dibebankan kantor. Bebankan rombongan itu," ungkapnya.
Dia memandang wacana memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran cukup baik. Dia mengatakan, banyak bus-bus dan mobil-mobil dinas yang tidak terpakai dan menganggur di kantor saat libur Lebaran. "Bus kantor itu kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk PNS yang mudik dari pada menganggur di kantor. Iuran untuk beli bensin dan sopirnya. Misalnya rombongan ke Subang, satu bus. Cilacap satu bus. Ini terutama untuk daerah yang sulit transportasinya. Tapi, kalau ke Semarang, Jogja itu kan mudah ya," paparnya.
"Sampai saat ini belum. Masih berlaku permenpan-RB yang lama," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Kantor Staf Kepresidenan, Minggu (27/5/2018).
Asman mengatakan, sebagaimana permenpan-RB yang ada, saat ini larangan penggunaan mobil dinas masih berlaku. Ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur di dalam Permenpan-RB No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Jika ditemukan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin, bahkan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No 534/2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi sementara ini kita masih melarang, tidak boleh digunakan karena itu kan dipakai untuk mobil dinas, jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," tuturnya.
Sebelumnya Asman sempat mempertimbangkan untuk memperbolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas. Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan terkait kebijakan baru itu. "Itu diatur dalam peraturan menpan. Jadi selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi, tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan. Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," katanya.
Wacana ini pun disambut baik oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menilai penggunaan mobil dinas harus dipandang dari berbagai perspektif. Salah satunya dari sisi optimalisasi aset negara. "Ini harus diatur agar penggunaannya optimal tanpa merugikan keuangan negara," katanya.
Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan ada pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, PNS tersebut wajib mempertanggungjawabkannya. "Tapi, harus bertanggung jawab. Kalau rusak, harus memperbaiki. Jangan kantor atau negara yang memperbaiki. Jangan juga bensin dibebankan kantor. Bebankan rombongan itu," ungkapnya.
Dia memandang wacana memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran cukup baik. Dia mengatakan, banyak bus-bus dan mobil-mobil dinas yang tidak terpakai dan menganggur di kantor saat libur Lebaran. "Bus kantor itu kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk PNS yang mudik dari pada menganggur di kantor. Iuran untuk beli bensin dan sopirnya. Misalnya rombongan ke Subang, satu bus. Cilacap satu bus. Ini terutama untuk daerah yang sulit transportasinya. Tapi, kalau ke Semarang, Jogja itu kan mudah ya," paparnya.
(amm)