Wacana Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Terancam Batal

Senin, 28 Mei 2018 - 13:30 WIB
Wacana Mudik Lebaran...
Wacana Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Terancam Batal
A A A
JAKARTA - Wacana penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran terancam batal. Sampai saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan payung hukum berupa peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan-RB). Tanpa ada payung hukum, pegawai negeri sipil (PNS) masih dilarang menggunakan mobil dinas.

"Sampai saat ini belum. Masih berlaku permenpan-RB yang lama," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Kantor Staf Kepresidenan, Minggu (27/5/2018).

Asman mengatakan, sebagaimana permenpan-RB yang ada, saat ini larangan penggunaan mobil dinas masih berlaku. Ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik diatur di dalam Permenpan-RB No 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Jika ditemukan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin, bahkan akan diberikan sanksi sebagaimana diatur PP No 534/2010 tentang Disiplin PNS.

"Jadi sementara ini kita masih melarang, tidak boleh digunakan karena itu kan dipakai untuk mobil dinas, jadi tidak boleh dipakai di luar dinas," tuturnya.

Sebelumnya Asman sempat mempertimbangkan untuk memperbolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas. Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan terkait kebijakan baru itu. "Itu diatur dalam peraturan menpan. Jadi selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi, tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan. Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," katanya.

Wacana ini pun disambut baik oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menilai penggunaan mobil dinas harus dipandang dari berbagai perspektif. Salah satunya dari sisi optimalisasi aset negara. "Ini harus diatur agar penggunaannya optimal tanpa merugikan keuangan negara," katanya.

Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan ada pihak yang bertanggung jawab atas mobil tersebut. Dengan begitu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, PNS tersebut wajib mempertanggungjawabkannya. "Tapi, harus bertanggung jawab. Kalau rusak, harus memperbaiki. Jangan kantor atau negara yang memperbaiki. Jangan juga bensin dibebankan kantor. Bebankan rombongan itu," ungkapnya.

Dia memandang wacana memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran cukup baik. Dia mengatakan, banyak bus-bus dan mobil-mobil dinas yang tidak terpakai dan menganggur di kantor saat libur Lebaran. "Bus kantor itu kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk PNS yang mudik dari pada menganggur di kantor. Iuran untuk beli bensin dan sopirnya. Misalnya rombongan ke Subang, satu bus. Cilacap satu bus. Ini terutama untuk daerah yang sulit transportasinya. Tapi, kalau ke Semarang, Jogja itu kan mudah ya," paparnya.
(amm)
Berita Terkait
H-6 Lebaran, Kendaraan...
H-6 Lebaran, Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Ramaikan Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya
5 Barang yang Harus...
5 Barang yang Harus Dibawa saat Mudik Lebaran 2023, Awas Jangan Sampai Tertinggal!
Tak Libur saat Cuti...
Tak Libur saat Cuti Bersama, Direksi BUMN IDSurvey Pantau Mudik di Pelabuhan
Waspada! 4 Penyakit...
Waspada! 4 Penyakit Ini Menyerang saat Mudik dan Lebaran
Rekomendasi Sleeper...
Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta-Malang Mudik Lebaran 2024
Hiburan di Jalan: Tulisan...
Hiburan di Jalan: Tulisan Lucu di Belakang Motor Pemudik Kembali Menghiasi Mudik 2024
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved