Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PKB Minta KPU Tak Buat Norma Hukum Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengikuti putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mengikuti pemilihan legislatif.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Siti Masitoh mengatakan, merujuk pada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pilkada, seharusnya rencana KPU tersebut jangan sampai menabrak ketetapan.
"Secara pribadi saya melihat bahwa gagasan KPU itu bagus. Tapi KPU tidak memiliki kapasitas untuk membuat norma hukum karena kapasitas KPU hanya terbatas pada pembuatan peraturan teknis," kata Siti Masitoh saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Tak hanya putusan MK, persoalan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu. Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan narapidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Terkait wacana larangan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini, Siti mengatakan PKB tidak akan keluar dari norma hukum yang ada. Meski demikian tentu PKB tidak akan mengambil peluang meloloskan caleg yang memiliki rekam jejak buruk.
"Kita akan punya kebijakan sendiri untuk itu. Dan saya kira partai politik (parpol) yang lain juga demikian, parpol-parpol sudah cerdas dalam menentukan caleg mereka. Latar belakang kader akan dipertimbangkan demi meraih suara yang banyak," ungkap Siti.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Siti Masitoh mengatakan, merujuk pada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pilkada, seharusnya rencana KPU tersebut jangan sampai menabrak ketetapan.
"Secara pribadi saya melihat bahwa gagasan KPU itu bagus. Tapi KPU tidak memiliki kapasitas untuk membuat norma hukum karena kapasitas KPU hanya terbatas pada pembuatan peraturan teknis," kata Siti Masitoh saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).
Tak hanya putusan MK, persoalan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu. Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan narapidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Terkait wacana larangan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini, Siti mengatakan PKB tidak akan keluar dari norma hukum yang ada. Meski demikian tentu PKB tidak akan mengambil peluang meloloskan caleg yang memiliki rekam jejak buruk.
"Kita akan punya kebijakan sendiri untuk itu. Dan saya kira partai politik (parpol) yang lain juga demikian, parpol-parpol sudah cerdas dalam menentukan caleg mereka. Latar belakang kader akan dipertimbangkan demi meraih suara yang banyak," ungkap Siti.
(pur)