Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PKB Minta KPU Tak Buat Norma Hukum Baru

Senin, 28 Mei 2018 - 09:03 WIB
Eks Koruptor Dilarang...
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PKB Minta KPU Tak Buat Norma Hukum Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengikuti putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mengikuti pemilihan legislatif.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Siti Masitoh mengatakan, merujuk pada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pilkada, seharusnya rencana KPU tersebut jangan sampai menabrak ketetapan.

"Secara pribadi saya melihat bahwa gagasan KPU itu bagus. Tapi KPU tidak memiliki kapasitas untuk membuat norma hukum karena kapasitas KPU hanya terbatas pada pembuatan peraturan teknis," kata Siti Masitoh saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/5/2018).

Tak hanya putusan MK, persoalan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu. Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan narapidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

Terkait wacana larangan eks koruptor mengikuti pemilu legislatif ini, Siti mengatakan PKB tidak akan keluar dari norma hukum yang ada. Meski demikian tentu PKB tidak akan mengambil peluang meloloskan caleg yang memiliki rekam jejak buruk.

"Kita akan punya kebijakan sendiri untuk itu. Dan saya kira partai politik (parpol) yang lain juga demikian, parpol-parpol sudah cerdas dalam menentukan caleg mereka. Latar belakang kader akan dipertimbangkan demi meraih suara yang banyak," ungkap Siti.
(pur)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Carlo Ancelotti: Real...
Carlo Ancelotti: Real Madrid Tak Butuh Pemain Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved