KPK Sita Uang Rp409 Juta dan Alat Kampanye Cawagub Sultra

Jum'at, 25 Mei 2018 - 00:32 WIB
KPK Sita Uang Rp409...
KPK Sita Uang Rp409 Juta dan Alat Kampanye Cawagub Sultra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp409 juta, buku tabungan, catatan proyek-proyek hingga sejumlah alat‎ kampanye calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Syafei Kahar saat menangkap Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat dkk.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, proses operasi tangkap tangan (OTT) dimulai ketika Selasa, 22 Mei 2018 pukul 13.30, tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan dari petinggi PT Barokah Batauga Mandiri Tony Kongres alias Acucu ke salah seorang ‎pegawai bank di Kota Bau-Bau sekaligus orang kepercayaan Tony yakni Aswardy.‎

Tony meminta ke Aswardy untuk menyediakan uang Rp200 juta dan agar diberikan ke ajudan Bupati Busel bernama Laode Yusrin.‎ Untuk penyediaan uang Tony mempergunakan sandi dalam komunikasi yang tersadap KPK. "Terpantau (dari sadapan) ada penggunaan kalimat 'ambilkan itu kori dua ritong' yang dibungkan dengan nilai uang Rp200 juta," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/5) malam.

Pada Selasa yang sama, tim yang melakukan pemantauan di lokasi melihat Aswardy bertemu Yusrin di salah satu bank tersebut pukul 14.00. Kemudian pukul 14.50 WIB, Yusrin keluar dari bank dengan membawa tas laptop berisi uang Rp200 juta.

Sehari berselang atau Rabu, 23 Mei 2018 sore pukul 16.40, tim langsung menangkap Yusrin di jalan sekitaran rumah jabatan Bupati Busel. Tim lain lantas mengamankan Tony di kediamannya.

Setelah itu berturut-turut sampai pukul 21.00, tim KPK mengamankan Agus Feisal Hidayat bersama sopir Bupati Busel bernama Laode Muhammad Nasrun, Ari (konsultan politik untuk pemenangan cawagub La Ode Muhammad Syafei Kahar dalam Pilkada 2018), dan PNS sekaligus Bendahara Sekretariat Daerah Pemkab Busel bernama Elvis di rumah jabatan Bupati Busel.

Disusul Fonny (keponakan Tony) diamankan di rumah Tony. Berikutnya Jossi Daniel Sedona dan Syamsuddin‎ selaku konsultan politik untuk pemenangan cawagub La Ode Muhammad Syafei Kahar dalam Pilkada 2018 ditangkap di rumah Syamsudin. Terakhir Theo selaku pengurus proyek di Pemkab Busel diamankan di rumahnya.

"Tim mengamankan uang total Rp409 juta dari S (Syamsudin) dan J (Jossi) yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa YSN (Yusrin) dari bank sebelumnya. Selain uang Rp409 juta ditemukan alat kampanye pemilihan gubernur Sultra salah satu pasangan calon wakil gubernur," tegas Basaria.

Mantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik ini mengungkapkan, secara keseluruhan dalam OTT ini KPK menyita enam jenis barang bukti. Pertama, uang Rp409 juta dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000. Kedua, buku tabungan atas nama Aswardy terkait penarikan Rp200 juta.

Ketiga, buku tabungan atas nama Fonny terkait penarikan Rp200 juta. Keempat, barang bukti elektronik. Kelima, catatan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Busel. Keenam, seperangkat alat-alat kampanye salah satu cawagub. "Alat-alat kampanye tersebut dari berbagai jenis sudah kita sita. Memang itu alat kampanye ayahnya tersangka AFH yang sedang maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada 2018 ini (La Ode Muhammad Syafei Kahar)," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, alat perangkat kampanye tersebut disita masing-masing jenis. Di antaranya kaus, spanduk, topi, poster, dan stiker. Dugaan awal dari temuan tim KPK bahwa alat kampanye tersebut berasal dari uang hasil penerimaan Agus sebelumnya.

"Jadi kami mendalami asal usul dana pembelian alat-alat kampanye tersebut," tegas Febri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)