Jika Pilwalkot 1 Paslon, Rakyat Tidak Kenal Calon Pemimpinnya

Kamis, 24 Mei 2018 - 21:26 WIB
Jika Pilwalkot 1 Paslon, Rakyat Tidak Kenal Calon Pemimpinnya
Jika Pilwalkot 1 Paslon, Rakyat Tidak Kenal Calon Pemimpinnya
A A A
MAKASSAR - Jika pemilihan wali kota-wakil wali kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), dikhawatirkan masyarakat tidak akan mengenal betul calon pemimpinnya kelak.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto mengatakan, meski hanya satu paslon, tapi tahapan pilkada tetap akan berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Yang membedakan menurutnya adalah tidak akan ada pertarungan politik, khususnya untuk meraih simpati masyarakat agar mendukung salah satu paslon.

"Bahwa tidak ada lagi pertarungan politik untuk merebut dukungan masyarakat. Dengan satu paslon maka tahapan akan berjalan monoton dan sepi dari upaya kampanye untuk meyakinkan pemilih," jelasnya.
(Baca juga: Bawaslu: KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu )Efek yang terjadi dari hal itu adalah, masyarakat tidak akan betul-betul mengetahui dan mengenal paslon yang akan dipilihnya. Alasannya, karena merasa tidak punya lawan, paslon merasa tidak butuh sosialisasi.

"Paslon merasa tidak perlu menyosialisasikan diri terlalu jauh. karena mereka toh tidak punya lawan," tegas Ali.

Efek negatif dari hal itu adalah, akan banyak pihak yang merasa tidak puas, dan turut mengampanyekan kolom kosong.

Saat ditanya, apakah penajaman visi misi kandidat tidak cukup untuk memperkenalkan paslon, Andi Ali Armunanto menyatakan, itu berbeda karena bukan secara langsung turun ke masyarakat.

"Akan berbeda, karena upaya untuk turun ke masyarakat akan jauh berkurang akibat tidak ada persaingan politik. Sehingga, penajaman visi misi hanya menjadi formalitas," paparnya.
(Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan Panwaslu Kota Makassar Tidak Bisa Ditolak )Mengenai kemungkinan kemenangan kolom kosong pada Pilwalkot Makassar jika hanya ada 1 paslon, dia menyatakan hal itu bisa terjadi. Terlebih jika ada upaya yang dilakukan secara massif.

"Ya, kalau ada upaya untuk memenangkannya. Atau tidak ada upaya lain dari paslon yang ada untuk memperluas basis suaranya, dan basis suara lama dimanfaatkan untuk memenangkan kolom kosong," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, anggota tim kuasa hukum pasangan DIAmi, Adnan Buyung Azis, mengatakan, pihaknya belum akan melakukan upaya lanjutan, khususnya terkait keputusan Bawaslu Sulsel, yang menyatakan laporan DIAmi tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.

"Belum ada. Hanya penguatan-penguatan saja. Tapi tidak tahu kalau tim DIAmi lainnya," jelasnya tadi malam.
(Baca juga: Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu )

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sehari sebelumnya, Bawaslu Sulsel menyimpulkan, keputusan KPU untuk tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar, tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan pada penyidikan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, yang ditemui di kantornya seusai rapat dengan sentra Gakumdu, mengatakan, selama 5 hari terakhir, Bawaslu provinsi memproses penanganan, bersama dengan sentra Gakumdu.

"Kami sudah minta keterangan pelapor, terlapor, lalu kami tambah lagi dengan keterangan ahli, kami pilih dari Universitas Airlangga, yakni Dr Bambang dan Sukardi," paparnya.
(Baca juga: KPU Dinilai Harus Jalankan Putusan Panwaslu Makassar )Dari semua keterangan yang diberikan oleh pelapor, terlapor, maupun ahli, pihaknya mengkaji, dan mengambil kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir menjelaskan, dalam waktu 2-3 hari ke depan, pihaknya akan mencetak surat suara dengan gambar satu paslon. Logistik pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar, tersebut akan dicetak di Surabaya.

"Iya, termasuk surat suara yang akan kami cetak hanya ada satu pasangan calon dan di sebelahnya kolom kosong," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1125 seconds (0.1#10.140)