DPR - Menag Sepakati Safe Guarding dan Indirect Cost BPIH 2018
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyepakati asumsi nilai tukar rupiah dengan Saudi Arabia Riyal (SAR) dalam Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriyah atau tahun 2018 berubah dari SAR 1= Rp3.570 menjadi sebesar SAR 1= Rp3.850. Hal demikian merupakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin hari ini.
Selain itu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyepakati tambahan komponen safe guarding untuk mengantisipasi fluktualisasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp550.990.356.078. Sehingga komponen safe guarding berubah dari Rp30 Miliar menjadi Rp580.990.356.076.
Kemudian, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyepakati jumlah total indirect cost BPIH tahun 2018 berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046. "Komisi VIII DPR tidak dapat menyetujui usulan Menteri Agama mengenai indirect cost BPIH khusus tahun 2018 sebesar Rp16.690.529.000," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selain itu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati penyediaan SAR dalam BPIH tahun 2018 meliputi penyediaan SAR dalam rangka pembayaran living cost (Bank notes) yang dilakukan oleh Kementerian Agama dengan pertimbangan BPKH belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.
Lalu, meliputi juga penyediaan SAR dalam rangka operasional haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh BPKH setelah disahkannya usulan BPIH perubahan. "Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran indirect cost BPIH tahun 1439 Hijriyah atau 2018," tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyepakati tambahan komponen safe guarding untuk mengantisipasi fluktualisasi nilai tukar dalam indirect cost BPIH tahun 2018 sebesar Rp550.990.356.078. Sehingga komponen safe guarding berubah dari Rp30 Miliar menjadi Rp580.990.356.076.
Kemudian, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyepakati jumlah total indirect cost BPIH tahun 2018 berubah dari Rp6.327.941.577.970 menjadi Rp6.878.931.934.046. "Komisi VIII DPR tidak dapat menyetujui usulan Menteri Agama mengenai indirect cost BPIH khusus tahun 2018 sebesar Rp16.690.529.000," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selain itu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati penyediaan SAR dalam BPIH tahun 2018 meliputi penyediaan SAR dalam rangka pembayaran living cost (Bank notes) yang dilakukan oleh Kementerian Agama dengan pertimbangan BPKH belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.
Lalu, meliputi juga penyediaan SAR dalam rangka operasional haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh BPKH setelah disahkannya usulan BPIH perubahan. "Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran indirect cost BPIH tahun 1439 Hijriyah atau 2018," tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(pur)