Pakar Hukum Sebut Putusan Panwaslu Kota Makassar Tidak Bisa Ditolak

Kamis, 24 Mei 2018 - 15:01 WIB
Pakar Hukum Sebut Putusan Panwaslu Kota Makassar Tidak Bisa Ditolak
Pakar Hukum Sebut Putusan Panwaslu Kota Makassar Tidak Bisa Ditolak
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku dirinya sudah mendengar mengenai kisruh sengketa Pemilihan Kota Makassar (Pilwalkot), di mana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Menurut Refly, putusan Panwaslu menyatakan bahwa Danny Pomanto tidak bersalah, mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 64 yang membatalkan paslon DIAmi, dan memerintahkan KPU kota Makassar untuk mematuhi putusan Panwaslu agar menetapkan Paslon DIAmi menjadi paslon Pilwalkot Makassar.

"Putusan panwas tidak bisa ditolak, maka sesungguhnya yang bersangkutan tidak melaksanakan (putusan itu) (maka bertentangan) UU pasal 144," ujar Refly dalam diskusi MNC Trijaya, bertajuk 'Kisruh Pilkada Makassar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

(Baca juga: Bawaslu: KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu )

Bagi Refly, putusan Panwaslu Kota Makassar cukup dilaksanakan saja oleh KPU Kota makassar. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah dilaksanakan dengan keluarnya SK nomor 64 dan telah menjadi objek sengketa di Panwaslu. Sehingga, perkara tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai perkara yang sama.

Refly menilai, perkara ini sejak awal dianggap sudah salah kaprah. Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran yang dituduhkan bukan terkait sengketa pilkada sebagaimana mengatur soal pencalonan. Dugaan ini terkait tindakan incumbent yang dianggap merugikan dalam pemerintahan daerah, lalu menjadi pedoman pengadilan untuk membatalkan pencalonan incumbent.

(Baca juga: Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu )

Sementara, kata Refly, jelas-jelas KPU setempat menyatakan bahwa paslon DIAmi telah memenuhi syarat sabagai paslon. Sehingga, pasal yang digunakan untuk menganulir Paslon DIAmi dianggap tidak masuk akal. Menurutnya, ketika menghadapi pasal yang tidak masuk akal, seharusnya pengadilan berani mengesampingkan.

"Yang jadi permasalahan kasus yang sudah salah kaprah dientertain oleh pengadilan. Putusan panwas tidak boleh dinegosiasikan. Maka sudah melanggar UU dan kode etik (jika dinegosiasikan)," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9109 seconds (0.1#10.140)