Bawaslu: KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu

Kamis, 24 Mei 2018 - 14:38 WIB
Bawaslu: KPU Makassar...
Bawaslu: KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengakui institusinya sering berbeda pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi berbagai hal.

Tidak terkecuali menyangkut syarat pencalonan orang yang menjadi calon peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Khusus sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot), Fritz mengatakan, sudah ada putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar yang mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Menurut Fritz, putusan Panwaslu memerintahkan agar KPU Kota Makassar mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 64 dan menetapkan kembali Danny-Indira sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

"Kalau menurut Pasal 144 KPU Kota makassar wajib melaksanakannya (putusan panwaslu-red)," ujar Fritz saat diskusi MNC Trijaya bertajuk Kisruh Pilkada Makassar, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dalam perkara ini, kata Fritz. Bawaslu pusat masih menunggu respons dari KPU Pusat. Sebab, putusan ini sudah dikonsultasikan KPU Kota Makassar kepada KPU.

Harapannya, KPU patuh terhadap perintah undang-undang. Dalam perkara ini, Fritz menegaskan lembaganya sekarang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sampai tuntas.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Kewenangan Bawaslu yang memuat tiga aspek, yakni mahar politik, dana kampanye, politik uang, dan pengaruh jabatan.
"Di situ empat hal kenapa seseorang bisa didiskualifikasi. Dan didiskualifikasi oleh bawaslu ataupun panwaslu. Itu dasar-dasar kenapa seseorang didiskualifikasi, itu kenapa dasar mereka meminta pembatalan. Kami akan selalu nerkordinasi untuk segera menindaklanjuti proses ini," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6579 seconds (0.1#10.140)