Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

Kamis, 24 Mei 2018 - 14:06 WIB
Kubu Danny: KPU Kota...
Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu
A A A
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kota Makassar memasuki babak baru setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Dengan putusan itu, Panwaslu menyatakan bahwa SK KPU kota Makassar nomor 64 yang membatalkan paslon DIAmi tidak berlaku. KPU setempat harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Makassar yakni menetapkan kembali paslon DIAmi sebagai calon peserta Pilwalkot Makassar.

Juru Bicara Danny Pomanto, Maqbul Halim mengatakan, salah satu materi gugatan yang diajukan ke Panwaslu terkait SK KPU nomor 64. Di mana, Panwaslu berpandangan bahwa DIAmi memenuhi syarat sebagai calon Pilwalkot tahun 2018. "Setelah memeriksa melaluli penyelesaian sengketa, panwaslu menyatakan SK KPU batal demi hukum," ujar Maqbul dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ' Kisruh Pilkada Makassar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Maqbul melanjutkan, sikap KPU Kota Makassar menjadi aneh setelah mereka memilih menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha (PTTUN) Makassar yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal status KPU sebagai tergugat di PTTUN dan sebagai pihak yang mengajukan Kasasi ke MA.

Maqbul mendengar kabar bahwa KPU kota Makassar melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait putusan Panwaslu Kota Makassar yang kemudian diplenokan. Namun belum ada keputusan yang diambil dari pleno tersebut. "Saya ingin mengatakan bahwa ini hal yg sangat aneh. Kata KPU pusat, KPU makassar konsen ke putusan MA," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Muncul Klaster COVID-19...
Muncul Klaster COVID-19 Panwaslu, Debat Pilkada Diusulkan via Virtual
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Berita Terkini
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved