Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu
A
A
A
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kota Makassar memasuki babak baru setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Dengan putusan itu, Panwaslu menyatakan bahwa SK KPU kota Makassar nomor 64 yang membatalkan paslon DIAmi tidak berlaku. KPU setempat harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Makassar yakni menetapkan kembali paslon DIAmi sebagai calon peserta Pilwalkot Makassar.
Juru Bicara Danny Pomanto, Maqbul Halim mengatakan, salah satu materi gugatan yang diajukan ke Panwaslu terkait SK KPU nomor 64. Di mana, Panwaslu berpandangan bahwa DIAmi memenuhi syarat sebagai calon Pilwalkot tahun 2018. "Setelah memeriksa melaluli penyelesaian sengketa, panwaslu menyatakan SK KPU batal demi hukum," ujar Maqbul dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ' Kisruh Pilkada Makassar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Maqbul melanjutkan, sikap KPU Kota Makassar menjadi aneh setelah mereka memilih menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha (PTTUN) Makassar yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal status KPU sebagai tergugat di PTTUN dan sebagai pihak yang mengajukan Kasasi ke MA.
Maqbul mendengar kabar bahwa KPU kota Makassar melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait putusan Panwaslu Kota Makassar yang kemudian diplenokan. Namun belum ada keputusan yang diambil dari pleno tersebut. "Saya ingin mengatakan bahwa ini hal yg sangat aneh. Kata KPU pusat, KPU makassar konsen ke putusan MA," tandasnya.
Dengan putusan itu, Panwaslu menyatakan bahwa SK KPU kota Makassar nomor 64 yang membatalkan paslon DIAmi tidak berlaku. KPU setempat harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Makassar yakni menetapkan kembali paslon DIAmi sebagai calon peserta Pilwalkot Makassar.
Juru Bicara Danny Pomanto, Maqbul Halim mengatakan, salah satu materi gugatan yang diajukan ke Panwaslu terkait SK KPU nomor 64. Di mana, Panwaslu berpandangan bahwa DIAmi memenuhi syarat sebagai calon Pilwalkot tahun 2018. "Setelah memeriksa melaluli penyelesaian sengketa, panwaslu menyatakan SK KPU batal demi hukum," ujar Maqbul dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ' Kisruh Pilkada Makassar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Maqbul melanjutkan, sikap KPU Kota Makassar menjadi aneh setelah mereka memilih menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha (PTTUN) Makassar yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal status KPU sebagai tergugat di PTTUN dan sebagai pihak yang mengajukan Kasasi ke MA.
Maqbul mendengar kabar bahwa KPU kota Makassar melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait putusan Panwaslu Kota Makassar yang kemudian diplenokan. Namun belum ada keputusan yang diambil dari pleno tersebut. "Saya ingin mengatakan bahwa ini hal yg sangat aneh. Kata KPU pusat, KPU makassar konsen ke putusan MA," tandasnya.
(pur)