Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

Kamis, 24 Mei 2018 - 14:06 WIB
Kubu Danny: KPU Kota...
Kubu Danny: KPU Kota Makassar Aneh Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu
A A A
JAKARTA - Sengketa Pilkada Kota Makassar memasuki babak baru setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Dengan putusan itu, Panwaslu menyatakan bahwa SK KPU kota Makassar nomor 64 yang membatalkan paslon DIAmi tidak berlaku. KPU setempat harus menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh Panwas Kota Makassar yakni menetapkan kembali paslon DIAmi sebagai calon peserta Pilwalkot Makassar.

Juru Bicara Danny Pomanto, Maqbul Halim mengatakan, salah satu materi gugatan yang diajukan ke Panwaslu terkait SK KPU nomor 64. Di mana, Panwaslu berpandangan bahwa DIAmi memenuhi syarat sebagai calon Pilwalkot tahun 2018. "Setelah memeriksa melaluli penyelesaian sengketa, panwaslu menyatakan SK KPU batal demi hukum," ujar Maqbul dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ' Kisruh Pilkada Makassar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Maqbul melanjutkan, sikap KPU Kota Makassar menjadi aneh setelah mereka memilih menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha (PTTUN) Makassar yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal status KPU sebagai tergugat di PTTUN dan sebagai pihak yang mengajukan Kasasi ke MA.

Maqbul mendengar kabar bahwa KPU kota Makassar melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait putusan Panwaslu Kota Makassar yang kemudian diplenokan. Namun belum ada keputusan yang diambil dari pleno tersebut. "Saya ingin mengatakan bahwa ini hal yg sangat aneh. Kata KPU pusat, KPU makassar konsen ke putusan MA," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Muncul Klaster COVID-19...
Muncul Klaster COVID-19 Panwaslu, Debat Pilkada Diusulkan via Virtual
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved