Korupsi E-KTP, KPK Kumpulkan Bukti Kesaksian Irvanto

Rabu, 23 Mei 2018 - 01:22 WIB
Korupsi E-KTP, KPK Kumpulkan...
Korupsi E-KTP, KPK Kumpulkan Bukti Kesaksian Irvanto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan pendukung untuk memperkuat dugaan penerimaan lebih 10 politikus DPR yang diungkap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Setya Novanto‎.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Mei 2018, memunculkan fakta baru dan memperkuat fakta sebelumnya.

Utamanya tutur Febri, dari kesaksian ‎tersangka ‎mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus mantan Ketua Konsorsium Murakabi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terpidana mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (divonis 15 tahun).

Febri menggariskan, nama-nama para politikus terduga penerima uang yang disampaikan Irvanto dan Setya Novanto (Setnov)‎ menjadi perhatian serius KPK. Apalagi Irvanto memiliki bukti catatan dan keterangannya sudah disampaikan ke penyidik. Bagi KPK, kesaksian Irvanto yang diperkuat dan ditambah dengan kesaksian Setnov adalah fakta hukum.

"Kita tahu di persidangan kemarin (Senin) Irvanto sudah menyebut sejumlah nama yang diduga mendapatkan aliran dana. Tentu itu akan kita kroscek, kita akan melihat lebih jauh, dan mencari bukti-bukti pendukung yang lain. Karena satu keterangan tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kesesuaian dengan yang lain," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/5), Irvanto menyebutkan para anggota DPR yang diduga sebagai penerima uang terkait proyek e-KTP. Pertama, Ketua Komisi II DPR 2010-2012 dari Fraksi Partai Golkar yang kini Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) Chairuman Harahap sebesar USD500.000 dan SGD1 juta.

Kedua, USD600.000 dalam dua kali penyerahan ke mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR yang kini Sekretaris Jenderal Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (Sekjen ICMI) Mohammad Jafar Hafsah. Ketiga, USD700.000 ke mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR yang kini anggota Komisi XI Ade Komaruddin.

Keempat dan kelima, mantan Ketua Banggar dari Fraksi Partai Golkar yang kini Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng dan tersangka anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar 2009-2014 dan 2014-2019 Markur Nari dengan total USD1 juta.

Keenam, SGD1,2 juta dalam dua kali penyerahan ke mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar yang kini anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa. Ketujuh, penyerahan USD100.000 ke mantan anggota Komisi I DPR 2009-2014 dan 2014-2019 yang kini juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Selain itu ada beberapa nama yang dilupa Irvanto.

Kesaksian Irvanto ditambahkan Setnov dalam persidangan yang sama, ‎para penerima lain yakni mantan anggota DPR sekaligus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat yang kini Ketua DPP Partai Hanura Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Banggar dai Fraksi PKS yang kini Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Linrung, dan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP yang kini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Para pihak menerima variatif yakni USD 1 juta, USD1 juta, USD1 juta, dan USD500.000. Setnov juga menyebutkan ada nama anggota Komisi II dari Fraksi PDIP 2009- 2014 dan 2014-2019 Arief Wibowo yang menerima USD350.000 dari Sugiharto.

Febri melanjutkan, pihaknya mempersilakan para pihak yang disebutkan namanya dan sudah menjadi fakta persidangan membantah. Termasuk tutur dia, Nurhayati Ali Assegaf yang menyebutkan Irvanto telah memfitnah Nurhayati.

Bagi KPK, silakan saja para pihak membantah kesaksian Irvanto maupun Setnov. Yang jelas KPK tidak akan bergantung pada bantahan. Apalagi dari pemberitaan media massa bahwa bantahan disampaikan Nurhayati ke publik, bukan lewat forum penyidikan atau persidangan.

"Jadi silakan saja bantahan disampaikan. Ada banyak saksi yang menyampaikan bantahan tidak hanya di kasus KTP elektronik. Tapi KPK tentu hanya bergantung pada bukti-bukti hukum. Selain persidangan, masih ada tersangka termasuk IHP (Irvanto) yang dalam tahap penyidikan. Kita akan cermati dan memperkuat bukti-bukti pendukung," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)