Pemerintah Harus Subsidi Pengusaha untuk Sertifikasi Halal

Selasa, 22 Mei 2018 - 22:27 WIB
Pemerintah Harus Subsidi...
Pemerintah Harus Subsidi Pengusaha untuk Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah terbit empat tahun lalu. Setelah terbitnya UU ini negara wajib membantu membiayai sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya produk UKM. Ini sesuai Pasal 4 yang menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka negara mengatur sertifikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).

Hal ini seperti yang dilakukan beberapa negara seperti Korea Selatan dan Taiwan. Kedua negara tersebut memberikan subsidi penuh bagi pengusaha yang akan melakukan sertifikasi halal, apalagi untuk tujuan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Tenggara khususnya Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam.

“Korea Selatan memberikan subsidi sekitar 80.000 Won atau setara Rp80 juta untuk biaya sertifikasi halal per tahun per pengusaha,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah (kiri) saat silaturahim dan buka bersama media di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Taiwan juga memberikan subsidi kepada pengusahanya yang akan memperoleh sertifikat halal. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Taiwan yaitu New Southbound Policy (mengutamakan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Tenggara), terutama untuk tujuan eksport ke Indonesia, pelaku usaha disubsidi 100.000 NT atau setara Rp44 juta.

Selain itu untuk stimulus agar pengusaha mau melakukan sertifikasi halal, Ikhsan mengimbau umat Islam lebih kritis terhadap produk yang dibelinya. Hal ini dalam rangka ikut edukasi dan sosialisasi sistem jaminan halal sesuai amanat UU JPH. “Jika tidak bersertifikasi halal jangan dibeli,” ujarnya.

Ikhsan mengakui masih banyak pengusaha makanan enggan untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini tentu sangat disayangkan karena Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. “Di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saja masih bisa dihitung dengan jari mana saja tempat makan yang bersertifikasi halal,” tuturnya.

Johansyah dari Asosiasi Pusat Kajian Halal Indonesia mengatakan, produk halal merupakan kebutuhan seluruh umat manusia, bukan hanya muslim. Produk halal, misalnya makanan tidak sekadar bahan makanannya yang halal, namun juga proses memasaknya. Misalnya bagaimana menyembelih ayam yang benar, sesuai dengan tuntunan agama. “Jadi tidak sekadar misalnya tidak memakan makanan yang mengandung babi,” katanya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)