KPU Dinilai Harus Jalankan Putusan Panwaslu Makassar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Setiap keputusan Panwaslu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib dijalankan oleh KPU maupun KPU daerah. "Kalau ada putusan Panwaslu, Panwaslu memutuskan sesuatu yang harus dilaksanakan KPU, ya harus dilaksanakan oleh KPU, tidak boleh tidak dilaksanakan," ujar pengamat kepemiluan dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Selasa (22/5/2018).
Kecuali, kata dia, ada keputusan lain yang membatalkan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu. Dia menambahkan, jika keberatan dengan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu, KPU bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Enggak boleh bertahan," ungkapnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Danny-Indira Sah Ikut Pilwakot )
Sekadar diketahui, keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018 memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.
Setiap keputusan Panwaslu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib dijalankan oleh KPU maupun KPU daerah. "Kalau ada putusan Panwaslu, Panwaslu memutuskan sesuatu yang harus dilaksanakan KPU, ya harus dilaksanakan oleh KPU, tidak boleh tidak dilaksanakan," ujar pengamat kepemiluan dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Selasa (22/5/2018).
Kecuali, kata dia, ada keputusan lain yang membatalkan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu. Dia menambahkan, jika keberatan dengan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu, KPU bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Enggak boleh bertahan," ungkapnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Danny-Indira Sah Ikut Pilwakot )
Sekadar diketahui, keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018 memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.
(dam)