KPU Dinilai Harus Jalankan Putusan Panwaslu Makassar

Selasa, 22 Mei 2018 - 19:58 WIB
KPU Dinilai Harus Jalankan...
KPU Dinilai Harus Jalankan Putusan Panwaslu Makassar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diminta menjalankan perintah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar menerbitkan surat keputusan (SK) baru menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Setiap keputusan Panwaslu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib dijalankan oleh KPU maupun KPU daerah. "Kalau ada putusan Panwaslu, Panwaslu memutuskan sesuatu yang harus dilaksanakan KPU, ya harus dilaksanakan oleh KPU, tidak boleh tidak dilaksanakan," ujar pengamat kepemiluan dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Selasa (22/5/2018).

Kecuali, kata dia, ada keputusan lain yang membatalkan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu. Dia menambahkan, jika keberatan dengan keputusan Panwaslu Kota Makassar itu, KPU bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Enggak boleh bertahan," ungkapnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Danny-Indira Sah Ikut Pilwakot )

Sekadar diketahui, keputusan Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar, Minggu 13 Mei 2018 memerintahkan KPU Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.

Majelis kemudian memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru, menjadikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ikut sebagai pasangan calon yang sah di Pilkada Makassar.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved