Reformasi Birokrasi Mengakar, 1.000 Unit Kerja Ajukan WBK/WBBM
A
A
A
JAKARTA - Tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerima hampir 1.000 usulan unit kerja dari berbagai instansi pemerintah untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Jumlah itu meningkat dua kali lebih dibanding usulan 2017 sebanyak 485.
Dari jumlah itu, 127 unit pelayanan mendapatkan predikat WBK/WBBM. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, hal itu menunjukkan semangat reformasi birokrasi semakin mengakar di berbagai instansi pemerintah.
Yang menarik adanya antusiasme dari tiga institusi penegak hukum yakni Polri, Makhamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung. Polri misalnya, tahun ini mengajukan lebih dari 200 unit kerja. Dari tahun 2017 hanya 72 unit kerja. Banyaknya instansi yang diusulkan ini tak lepas keberhasilan 12 unit Kerja Polri yang ditetapkan sebagai WBK, dan 3 WBBM.
Sementara MA, tahun 2018 ini untuk pertama kalinya mengajukan 17 unit kerja untuk ditetapkan sebagai WBK serta WBBM. Institusi penegak hukum lainnya adalah Kejaksaan Agung, yang mengajukan 34 unit kerja untuk dicalonkan sebagai WBK dan WBBM. ”Artinya unit pelayanan tersebut sudah mulai berani menyatakan bebas dari korupsi,” katanya di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Ateh menjelaskan, reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan di tingkat atas tetapi mesti dioptimalkan di unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam penilaian zona integritas menuju WBK/WBBM, ada 6 aspek yang dinilai yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas serta pengawasan. “Kita lakukan perubahan ke unit yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu dirinya berharap, dengan banyaknya unit kerja pemerintah yang mencanangkan zona integritas masyarakat dapat mampu merasakan perubahan yang signifikan. “Masyarakat makin merasakan pembangunan zona integrtas ini bisa mencegah terjadinya korupsi termasuk di dalamnya suap,“ imbuhnya.
Saat ini telah terdapat 18 unit kerja WBBM dan 109 unit kerja WBK, terdiri atas Polres, Rumah Sakit, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perizinan dan lain-lain. “Unit kerja pelayanan percontohan ini (WBK/WBBM) akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan budaya anti-korupsi,” lanjutnya.
Kepada unit kerja yang sudah ditetapkan sebagai WBK dan WBBM, diminta untuk menyebarkan contoh yang baik kepada unit kerja lainnya. Selain itu, mempertahankan integritas dan memperketat pengawasan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebanyak 127 unit pelayanan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Dari jumlah itu, 127 unit pelayanan mendapatkan predikat WBK/WBBM. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, hal itu menunjukkan semangat reformasi birokrasi semakin mengakar di berbagai instansi pemerintah.
Yang menarik adanya antusiasme dari tiga institusi penegak hukum yakni Polri, Makhamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung. Polri misalnya, tahun ini mengajukan lebih dari 200 unit kerja. Dari tahun 2017 hanya 72 unit kerja. Banyaknya instansi yang diusulkan ini tak lepas keberhasilan 12 unit Kerja Polri yang ditetapkan sebagai WBK, dan 3 WBBM.
Sementara MA, tahun 2018 ini untuk pertama kalinya mengajukan 17 unit kerja untuk ditetapkan sebagai WBK serta WBBM. Institusi penegak hukum lainnya adalah Kejaksaan Agung, yang mengajukan 34 unit kerja untuk dicalonkan sebagai WBK dan WBBM. ”Artinya unit pelayanan tersebut sudah mulai berani menyatakan bebas dari korupsi,” katanya di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Ateh menjelaskan, reformasi birokrasi tidak hanya dilakukan di tingkat atas tetapi mesti dioptimalkan di unit kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam penilaian zona integritas menuju WBK/WBBM, ada 6 aspek yang dinilai yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas serta pengawasan. “Kita lakukan perubahan ke unit yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu dirinya berharap, dengan banyaknya unit kerja pemerintah yang mencanangkan zona integritas masyarakat dapat mampu merasakan perubahan yang signifikan. “Masyarakat makin merasakan pembangunan zona integrtas ini bisa mencegah terjadinya korupsi termasuk di dalamnya suap,“ imbuhnya.
Saat ini telah terdapat 18 unit kerja WBBM dan 109 unit kerja WBK, terdiri atas Polres, Rumah Sakit, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perizinan dan lain-lain. “Unit kerja pelayanan percontohan ini (WBK/WBBM) akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan budaya anti-korupsi,” lanjutnya.
Kepada unit kerja yang sudah ditetapkan sebagai WBK dan WBBM, diminta untuk menyebarkan contoh yang baik kepada unit kerja lainnya. Selain itu, mempertahankan integritas dan memperketat pengawasan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebanyak 127 unit pelayanan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
(poe)