Sejumlah Catatan Muhammadiyah Terkait Revisi UU Terorisme

Senin, 21 Mei 2018 - 17:40 WIB
Sejumlah Catatan Muhammadiyah...
Sejumlah Catatan Muhammadiyah Terkait Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Busyro Muqoddas telah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Busyro menyampaikan beberapa catatan PP Muhammadiyah untuk revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pada prinsipnya beliau tidak keberatan dengan revisi Undang-undang Terorisme, tapi dengan beberapa catatan," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo usai pertemuan, Senin (21/5/2018).

Salah satunya, PP Muhammadiyah meminta nama UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diganti dengan Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme.

"Itu kami terima dan kami sampaikan kepada Pansus untuk dikerjakan," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Kemudian, PP Muhammadiyah setuju dengan penyadapan terhadap terduga teroris dengan seizin pengadilan. Lalu, organisasi masyarakat keagamaan itu juga setuju dengan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme, namun harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Selanjutnya, masa penangkapan terduga teroris diminta hanya selama 14 hari. Lalu, PP Muhammadiyah meminta agar ada sanksi bagi aparat penegak hukum yang menggunakan kekerasan saat melakukan pemeriksaan.

"Dorong persidangan terbuka," ujar politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme yang anggotanya dari para tokoh agama, akademisi, Polri dan TNI.

Hal senada dikatakan oleh Busyro Muqoddas. "Kami datang ke sini bawa hasil final draf revisi," ujar Busyro Muqoddas dalam kesempatan sama.

Dia mengklaim bahwa kajian pihaknya mengenai revisi Undang-undang Anti Terorisme itu sudah cukup matang.

"Semangat kami adalah pemberantasan terorisme dalam koridor rule of law. Karena pilar dari demokrasi adalah rule of law penegakan HAM," ungkap mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved