Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Teroris dari Nusakambangan

Minggu, 20 Mei 2018 - 23:41 WIB
Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Teroris dari Nusakambangan
Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Teroris dari Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan sebanyak 58 tahanan teroris dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Nusakambangan ke rumah tahanan (Rutan) kategori High Risk Gunung Sindur, Bogor.

"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/5/2018).

Meski dipindahkan, hal tersebut tidak mengubah pola pengamanan kepada para teroris. "Tahanan teroris ini tetap kita tempatkan di Rutan dengan tingkat pengamanan High Risk One Men One Cell dan petugas pengamanan yang telah diasesmen," terang Sri.

Utami menjelaskan, tahanan yang dipindahkan adalah para tahanan teroris yang sebelumnya ditempatkan di Cabang Rutan Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Di mana pascakerusuhan di Mako Brimob, Kamis (10/5) lalu, para tahanan teroris tersebut dipindahkan ke Lapas High Risk di Nusakambangan.

"Tadi pagi telah diserahterimakan 58 tahanan dari Lapas Besi, Lapas Batu, dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, dua di antaranya adalah tahanan wanita," tutur Sri.

Dia juga menyampaikan Rutan Gunung Sindur sudah siap untuk menerima tahanan teroris karena sudah memiliki sistem pengamanan maksimal sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus 88, dan BNPT.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen Pas), Liberty Sitinjak, menyatakan, kawasan sekitar Rutan Gunung Sindur steril area. "Tidak ada yang bisa masuk tanpa izin pimpinan dan alasan yang jelas, antisipasi terjadinya gangguan keamanan yang tidak diinginkan," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1298 seconds (0.1#10.140)