Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Teroris dari Nusakambangan

Minggu, 20 Mei 2018 - 23:41 WIB
Rutan Gunung Sindur...
Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Teroris dari Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan sebanyak 58 tahanan teroris dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Nusakambangan ke rumah tahanan (Rutan) kategori High Risk Gunung Sindur, Bogor.

"Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan dan upaya hukum lainnya," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Minggu (20/5/2018).

Meski dipindahkan, hal tersebut tidak mengubah pola pengamanan kepada para teroris. "Tahanan teroris ini tetap kita tempatkan di Rutan dengan tingkat pengamanan High Risk One Men One Cell dan petugas pengamanan yang telah diasesmen," terang Sri.

Utami menjelaskan, tahanan yang dipindahkan adalah para tahanan teroris yang sebelumnya ditempatkan di Cabang Rutan Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Di mana pascakerusuhan di Mako Brimob, Kamis (10/5) lalu, para tahanan teroris tersebut dipindahkan ke Lapas High Risk di Nusakambangan.

"Tadi pagi telah diserahterimakan 58 tahanan dari Lapas Besi, Lapas Batu, dan Lapas Pasir Putih, kepada pihak kepolisian Brimob untuk dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, dua di antaranya adalah tahanan wanita," tutur Sri.

Dia juga menyampaikan Rutan Gunung Sindur sudah siap untuk menerima tahanan teroris karena sudah memiliki sistem pengamanan maksimal sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus 88, dan BNPT.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen Pas), Liberty Sitinjak, menyatakan, kawasan sekitar Rutan Gunung Sindur steril area. "Tidak ada yang bisa masuk tanpa izin pimpinan dan alasan yang jelas, antisipasi terjadinya gangguan keamanan yang tidak diinginkan," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Kemenkumham Diharap...
Kemenkumham Diharap Bisa Benahi Permasalahan di Lapas dan Rutan
GTPP COVID -19 Sumut...
GTPP COVID -19 Sumut Biayai Test Swab Tahanan yang Sudah Inkrah
Perintah Ditjenpas,...
Perintah Ditjenpas, Lapas dan Rutan Kini Boleh Terima Tahanan Baru
Ada Pungli dan Kekerasan...
Ada Pungli dan Kekerasan di Lapas, Lapor ke Ombudsman via Call Center 137
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Buntut Tahanan Dugem di Sel
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved