Desakan Mundur Kakor Brimob Dianggap Salah Alamat
Minggu, 20 Mei 2018 - 20:18 WIB
Desakan Mundur Kakor Brimob Dianggap Salah Alamat
A
A
A
JAKARTA - Desakan penggantian Kepala Korps (Kakor) Brimob Polri Irjen Rudy Sufahriadi untuk mundur setelah bentrokan di Rutan Mako Brimob dinilai salah alamat. Bahkan, desakan itu dianggap tidak tepat dan tidak paham seluk beluk rutan napi teroris (napiter).
"Rutan tersebut adalah Rutan Cabang Salemba milik Kemenkumham, hanya saja letaknya memang di Mako Korps Brimob. Jadi penanggung jawab pengelolaan rutan adalah Katahti yang dijabat oleh Pama Densus 88 AT, bukan Dankor Brimob," kata Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin dalam keterangannya, Minggu (20/5/2018).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, di sekitar Jabodetabek belum memiliki rutan atau lapas khusus terorisme yang memadai untuk menampung para terperiksa, tersangka dan terdakwa kasus terorisme sambil menunggu proses sidang peradilan.
"Jadi sebenarnya rutan itu bukan diperuntukkan untuk rutan teroris, tetapi sebagai tempat khusus bagi anggota Polri yang melanggar hukum, baik disiplin maupun pidana," urai Zakir.
Menurutnya, Korps Brimob hanya memiliki tanggung jawab moral terhadap napiter karena letak rutan berada di dalam Mako Brimob. "Seandainya terletak di luar Mako Brimob, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Lapas," jelas Zakir.
Zakir berharap, masyarakat mendukung mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas teror dan terorisme.
"Pemberantasan tindak pidana terorisme oleh Polri membutuhkan dukungan semua pihak. Nah, sikap saling nenyalahkan justru akan menjadi bahan bakar dukungan bagi pihak-pihak yang selama ini terlibat tindak pidana terorisme maupun pihak-pihak yang mendukung gerakan terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahronimenilai kerusuhan napiter di Rutan Cabang Salemba, Kelapa Dua Depok bukan menjadi tanggung jawab Dankor Brimob. (Baca: Didesak Mundur, Anggota Komisi III DPR Bela Kakor Brimob )
"Tanggung jawab di Rutan Brimob itu bukan pada Kakor Brimob. Saya tegaskan kembali bahwa persoalan terorisme bukan hanya melibatkan Polri, tapi semua unsure, baik TNI hingga elemen pemerintah dan masyarakat," kata Sahroni.
"Rutan tersebut adalah Rutan Cabang Salemba milik Kemenkumham, hanya saja letaknya memang di Mako Korps Brimob. Jadi penanggung jawab pengelolaan rutan adalah Katahti yang dijabat oleh Pama Densus 88 AT, bukan Dankor Brimob," kata Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin dalam keterangannya, Minggu (20/5/2018).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, di sekitar Jabodetabek belum memiliki rutan atau lapas khusus terorisme yang memadai untuk menampung para terperiksa, tersangka dan terdakwa kasus terorisme sambil menunggu proses sidang peradilan.
"Jadi sebenarnya rutan itu bukan diperuntukkan untuk rutan teroris, tetapi sebagai tempat khusus bagi anggota Polri yang melanggar hukum, baik disiplin maupun pidana," urai Zakir.
Menurutnya, Korps Brimob hanya memiliki tanggung jawab moral terhadap napiter karena letak rutan berada di dalam Mako Brimob. "Seandainya terletak di luar Mako Brimob, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Lapas," jelas Zakir.
Zakir berharap, masyarakat mendukung mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas teror dan terorisme.
"Pemberantasan tindak pidana terorisme oleh Polri membutuhkan dukungan semua pihak. Nah, sikap saling nenyalahkan justru akan menjadi bahan bakar dukungan bagi pihak-pihak yang selama ini terlibat tindak pidana terorisme maupun pihak-pihak yang mendukung gerakan terorisme," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahronimenilai kerusuhan napiter di Rutan Cabang Salemba, Kelapa Dua Depok bukan menjadi tanggung jawab Dankor Brimob. (Baca: Didesak Mundur, Anggota Komisi III DPR Bela Kakor Brimob )
"Tanggung jawab di Rutan Brimob itu bukan pada Kakor Brimob. Saya tegaskan kembali bahwa persoalan terorisme bukan hanya melibatkan Polri, tapi semua unsure, baik TNI hingga elemen pemerintah dan masyarakat," kata Sahroni.
(mhd)