Kementerian Agama Akan Update Daftar Mubalig

Minggu, 20 Mei 2018 - 08:49 WIB
Kementerian Agama Akan...
Kementerian Agama Akan Update Daftar Mubalig
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merilis 200 nama mubalig di Indonesia yang mendapat rekomendasi untuk menyiarkan agama Islam pada Jumat (18/5/2018).

Nama-nama mubalig itu dinilai memenuhi tiga kriteria, yakni memiliki kompetensi keilmuan agama mumpuni, reputasi baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.

Kemenag berharap adanya daftar nama mubalig ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan. Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai dengan misi Kemenag.

Namun kebijakan Kemenag ini mendapat sorotan sejumlah kalangan karena cakupan mubalig masih kecil. Selain itu beberapa mubalig ternama justru tak masuk dalam 200 rekomendasi tersebut. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, 200 nama mubalig yang diumumkan sifatnya belum final.

Daftar nama ini merupakan rilis awal yang dihimpun dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Jumlah daftar ini tentu akan terus bertambah seiring dengan masukan dari berbagai pihak.

“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun para mubalig yang belum masuk dalam daftar ini bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Menag.

Data ini bersifat dinamis. Kemenag akan terus memperbarui data secara resmi dan bertahap. Untuk informasi atau masukan soal data-data mubalig yang mengantongi rekomendasi ini, masyarakat bisa berkirim data melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118497492.

“Selama ini Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubalig oleh masyarakat. Bela kangan permintaan itu semakin meningkat sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubalig,” papar Menag.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pihaknya meyakini masih banyak nama ulama, kiai, atau mubalig yang belum masuk 200 rekomendasi Kemenag.

Menurut Zainut, dalam pandangan MUI, rilis itu bukan menjadi keharusan yang mesti diikuti karena sifat nya pertimbangan yang tidak mengikat. “MUI meminta kepada masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya ki ta sikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya. (Hakim/Sindonews)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6815 seconds (0.1#10.140)