Bamusi Dorong Revisi UU Antiterorisme Segera Disahkan

Jum'at, 18 Mei 2018 - 18:02 WIB
Bamusi Dorong Revisi...
Bamusi Dorong Revisi UU Antiterorisme Segera Disahkan
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru menilai, revisi UU akan memberikan payung hukum baru kepada aparat penegak hukum dalam memerangi aksi terorisme yang marak belakangan ini.

"Revisi UU Antiterorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," kata Falah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

Pria yang biasa disapa Gus Falah ini menduga kejadian serentetan aksi terorisme yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Surabaya bisa ditangkal jika aparat hukum memiliki undang-undang yang mendukung.

Masalahhnya, kata Gus Falah, UU Antiterorisme yang lama tidak memberikan kewenangan penuh kepada aparat kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan. Menurut dia, meski aparat kepolisian sudah mengidentifikasi para pelaku teror sejak lama, namun karena keterbatasan UU, polisi hanya mampu mengawasi.

Gus Falah berharap revisi UU Antiterorisme juga perlu mempunyai rumusan yang jelas tentang apa itu terorisme, radikalisme dan deradikalisasi. Alasannya, saat ini sudah ada 39% mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi telah terpapar radikalisme.

"Paham radikalisme ini merupakan salah satu pintu masuk tindakan terorisme di Indonesia. Ini semakin menegaskan generasi muda sudah menjadi target bagi kelompok radikal untuk memobilisasi calon teroris baru, sehingga dalam RUU perlu juga rumusan jelas antara terorisme, radikalisme dan deradikalisasi," ujarnya.

Dia meminta revisi UU Antiterorisme tidak perlu lagi jadi polemik. Revisi UU ini hadir demi kepentingan bersama dan tidak ada unsur agar menyudutkan salah satu golongan agama yang ada di Indonesia.

"Adanya UU Antiterorisme yang baru membuat aparat penegak hukum bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga bisa bekerja lebih baik dalam mengantisipasi aksi teror," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP ini.

Selain dari Bamusi yang merupakan organisasi sayap PDIP ini, dukungan untuk segera disahkannya revisi UU Antiterorisme juga sudah datang dari seluruh sekjen partai politik pengusung pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). (Rakhmat)
(dam)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved