Bamusi Dorong Revisi UU Antiterorisme Segera Disahkan

Jum'at, 18 Mei 2018 - 18:02 WIB
Bamusi Dorong Revisi...
Bamusi Dorong Revisi UU Antiterorisme Segera Disahkan
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru menilai, revisi UU akan memberikan payung hukum baru kepada aparat penegak hukum dalam memerangi aksi terorisme yang marak belakangan ini.

"Revisi UU Antiterorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," kata Falah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

Pria yang biasa disapa Gus Falah ini menduga kejadian serentetan aksi terorisme yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Surabaya bisa ditangkal jika aparat hukum memiliki undang-undang yang mendukung.

Masalahhnya, kata Gus Falah, UU Antiterorisme yang lama tidak memberikan kewenangan penuh kepada aparat kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan. Menurut dia, meski aparat kepolisian sudah mengidentifikasi para pelaku teror sejak lama, namun karena keterbatasan UU, polisi hanya mampu mengawasi.

Gus Falah berharap revisi UU Antiterorisme juga perlu mempunyai rumusan yang jelas tentang apa itu terorisme, radikalisme dan deradikalisasi. Alasannya, saat ini sudah ada 39% mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi telah terpapar radikalisme.

"Paham radikalisme ini merupakan salah satu pintu masuk tindakan terorisme di Indonesia. Ini semakin menegaskan generasi muda sudah menjadi target bagi kelompok radikal untuk memobilisasi calon teroris baru, sehingga dalam RUU perlu juga rumusan jelas antara terorisme, radikalisme dan deradikalisasi," ujarnya.

Dia meminta revisi UU Antiterorisme tidak perlu lagi jadi polemik. Revisi UU ini hadir demi kepentingan bersama dan tidak ada unsur agar menyudutkan salah satu golongan agama yang ada di Indonesia.

"Adanya UU Antiterorisme yang baru membuat aparat penegak hukum bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga bisa bekerja lebih baik dalam mengantisipasi aksi teror," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP ini.

Selain dari Bamusi yang merupakan organisasi sayap PDIP ini, dukungan untuk segera disahkannya revisi UU Antiterorisme juga sudah datang dari seluruh sekjen partai politik pengusung pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8608 seconds (0.1#10.140)