Pimpinan DPR Minta PNS Terlibat Jaringan Terorisme Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam jaringan terorisme ditindak tegas. Pasalnya, hukum berlaku bagi siapapun.
"Kalau ada PNS yang terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Politikus Partai Demokrat ini menilai, hukuman berat bagi PNS yang terlibat terorisme diperlukan karena merusak kewibawaan negara.
"Juga mengguncangkan atau juga pun memberikan hak yang tidak baik terhadap negara ini, tentunya harus diberikan hukuman yang berat," ucapnya.
Dirinya meyakini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal mencakup segala sektor.
"Yang ada di dalam revisi UU Terorisme itu sudah mencangkup seluruh masyarakat apapun kedudukannya baik itu sebagai PNS, mungkin juga DPR, juga siapa saja, mungkin menteri siapa saja yang terlibat, tentunya harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sekadar diketahui, istri dari Budi Satrio (48) yang merupakan terduga jaringan teroris ditembak mati Densus 88 pada Senin 14 Mei 2017 kemarin merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Wikoyah merupakan staf tata usaha di kepegawaian kota Surabaya.
"Kalau ada PNS yang terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Politikus Partai Demokrat ini menilai, hukuman berat bagi PNS yang terlibat terorisme diperlukan karena merusak kewibawaan negara.
"Juga mengguncangkan atau juga pun memberikan hak yang tidak baik terhadap negara ini, tentunya harus diberikan hukuman yang berat," ucapnya.
Dirinya meyakini, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal mencakup segala sektor.
"Yang ada di dalam revisi UU Terorisme itu sudah mencangkup seluruh masyarakat apapun kedudukannya baik itu sebagai PNS, mungkin juga DPR, juga siapa saja, mungkin menteri siapa saja yang terlibat, tentunya harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sekadar diketahui, istri dari Budi Satrio (48) yang merupakan terduga jaringan teroris ditembak mati Densus 88 pada Senin 14 Mei 2017 kemarin merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Wikoyah merupakan staf tata usaha di kepegawaian kota Surabaya.
(maf)