Kasus Suap, Menteri PUPR Dicecar Pengangkatan Terpidana Amran

Senin, 14 Mei 2018 - 22:37 WIB
Kasus Suap, Menteri...
Kasus Suap, Menteri PUPR Dicecar Pengangkatan Terpidana Amran
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono tentang pengangkatan terpidana Amran HI Mustary sebelumnya sebagai kepala BPJN IX.

Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono menjalani pemeriksaan lebih empat jam. Basuki tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Saat tiba, Basuki mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara Rudy Erawan. Saat keluar ruang steril sekitar pukul 14.51 WIB, Basuki mengaku ada dua pertanyaan pokok yang diajukan penyidik.

Pertama, apakah Basuki mengenal Rudy Erawan. Kepada penyidik, Basuki mengaku tidak kenal dengan Rudy. Kedua, bagaimana prosedur dan mekanisme pengangkatan Amran HI Mustary (terpidana penerima suap, divonis 6 tahun penjara) pada Juli 2015 menjadi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Basuki mengklaim, pengangkatan Amran sebagai Kepala BPNJ IX saat itu sudah sesuai dengan pertimbangan dan hasil di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian PUPR.

"Proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai itu sudah mengikuti proses Baperjakat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Kementerian PUPR," ujar Basuki di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dia mengklaim tidak tahu menahu urusan lobi Amran ke sejumlah pihak untuk menjadi kepala BPJN IX dan terjadinya dugaan suap untuk upaya tersebut. Menurut Basuki, jika dugaan tersebut terjadi maka menjadi urusan Amran.

"Oh itu urusannya dia. Tapi kalau kami di PU sudah ada Baperjakat itu," ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan terpidana penerima suap lebih Rp42,5 miliar Amran HI Mustary dan terpidana lainnya, terungkap beberapa hal terkait dengan upaya dan usaha Amran menduduki posisi kepala BPJN IX.

Pertama, Amran bersama mantan anggota DPRD Malut dan mantan Ketua DPD PAN Malut Imran Sudin Djumadil dan seorang kontraktor bernama Zulheri alias Heri menemui sejumlah kontraktor di lingkungan BPJN IX.

Para kontraktor yang ditemui Amran di antaranya, terpidana pemberi suap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (divonis 2 tahun 6 bulan) dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.

Amran meminta uang untuk kepentingan suksesi dirinya menjadi kepala BPJN IX dan akhirnya menerima Rp8 miliar. Uang ini berasal dari Khoir, Alfred, terpidana pemberi Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng (divonis 4 tahun penjara), dan beberapa kontraktor lainnya.

Kedua, dalam proses dan upaya menjadi kepala BPJN IX kemudian Amran menemui Rudy Erawan selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara saat itu dan Bupati Halmahera Timur. Amran menyampaikan ke Rudy agar Amran mendapat rekomendasi dari PDIP. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, Amran meminta Rudy mempertemukannya dengan para petinggi PDIP.

Ketiga, Rudy lantas membawa Amran bertemu dengan dua petinggi PDIP. Pertama, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR yang saat itu juga anggota Komisi VII dan kini menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR dan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pancul. Kedua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Belakangan Amran terpilih dan dilantik menjadi kepala BPJN IX pada 10 Juli 2015. Masih berdasarkan fakta persidangan, selepas Amran menjabat sebagai Kepala BPJN kemudian Amran memberikan uang total Rp6,3 miliar ke Rudy Erawan.

Berdasarkan sangkaan KPK, Rudy Erawan menerima uang Rp6,3 miliar secara berjenjang. Mulanya, Amran HI Mustary menerima puluhan miliar. Uang tersebut berasal dari Abdul Khoir, So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng, dan beberapa kontraktor lainnya. Dari puluhan miliar tersebut akhirnya diberikan Amran sebesar Rp6,3 miliar ke Rudy dalam beberapa tahap baik secara langsung ke Rudy maupun lewat perantara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai saksi pada Senin (14/5) ini adalah untuk melengkapi berkas tersangka penerima suap Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 (nonaktif) sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Maluku Utara Rudy Erawan. Pemeriksaan Basuki merupakan hasil penjadwalan ulang dari pemeriksaan Jumat (11/5).

"Pemeriksaan terhadap saksi M Basuki Hadimuljono diklarifikasi terkait dengan beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Kita butuh keterangan dari yang bersangkutan (Basuki) sebagai saksi terkait dengan apa yang diketahui saat itu," ujar Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)