Kutuk Bom Bunuh Diri, PPP Ingin Revisi UU Terorisme Dirampungkan

Senin, 14 Mei 2018 - 17:42 WIB
Kutuk Bom Bunuh Diri, PPP Ingin Revisi UU Terorisme Dirampungkan
Kutuk Bom Bunuh Diri, PPP Ingin Revisi UU Terorisme Dirampungkan
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengutuk Bom Mapolrestabes Surabaya dan menyatakan pelakunya serta dalangnya adalah biadab, antikemanusiaan, juga antikeTuhanan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy yang juga mengutuk pelibatan anak-anak dalam aksi-aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, pelibatan anak-anak jelas melanggar perintah agama.

"Juga melanggar Konvensi PBB tentang hak-hak anak, dan Undang-Undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Romahurmuziy dalam siaran pers, Senin (14/5/2018).

Politikus yang biasa disapa Rommy ini menjelaskan, PPP mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang segera dirampungkan Revisi UU Antiterorisme yang telah memakan waktu 26 bulan sejak disampaikan Pemerintah ke DPR pada Februari 2016.

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan preventif dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara maraton di awal masa sidang ini," ungkapnya.

Selanjutnya sambung Rommy, PPP menginstruksikan Fraksi PPP di DPR untuk mengambil langkah-langkah yang memastikan Revisi UU Antiterorisme segera diselesaikan.

"Selesaikan pada masa sidang yang dimulai 18 Mei ini dan tuntas sebelum Lebaran Idul Fitri 1439 H," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0166 seconds (0.1#10.140)
pixels