Jokowi Diminta Tiru Megawati Terbitkan Perppu Antiterorisme
Senin, 14 Mei 2018 - 11:30 WIB
Jokowi Diminta Tiru Megawati Terbitkan Perppu Antiterorisme
A
A
A
JAKARTA - Permintaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterosime harus didukung penuh. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ada saat ini sudah tidak memadai untuk menindak pelaku teror.
“Melihat aksi teror yang beruntun pascakerusuhan Mako Brimbob, saya kira sudah memenuhi unsur ‘kegentingan yang memaksa’ untuk penerbitan perppu,” kata Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, di Jakarta, Senin (14/5).
Dia mengatakan, Presiden tidak perlu takut dikatakan terlalu sering menerbitkan perppu. Sebab, penerbitan Perpu Antiterorisme justru demi menyelamatkan rakyat dari ancaman para pelaku teror.
“Kalau selama ini aparat kan hanya bisa menindak jika pelaku telah melakukan teror atau jelas barang buktinya, dengan perppu, aparat bisa mendeteksi dan menindak lebih awal para pelaku teror. Jadi, bisa mencegah atau meminimalisir rakyat yang berpotensi menjadi korban,” tutur Charles.
Dia menambahkan, Presiden juga tidak perlu takut disebut sering menerbitkan perppu karena UU 15 Tahun 2003 saat ini pun hasil dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekanoputri.
“Perppu itu respons cepat Ibu Megawati atas peristiwa Bom Bali 2002. Bahwa kemudian perppu yang menjadi UU ini sekarang harus diubah, semua untuk merespons tindakan teror yang semakin kompleks belakangan ini,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perppu, kata Charles, juga hendaknya memenuhi keinginan Polri agar pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan sebuah organisasi radikal terkait terorisme atau tidak. “Jadi aparat punya jaminan untuk menindak anggota-anggota organisasi teroris,” ujarnya.
Charles menambahkan, perppu adalah cara paling efektif merespons ekskalasi aksi terorisme pascakerusuhan Mako Brimob, ketimbang menunggu revisi UU oleh DPR. “Kita tahu ini tahun politik, di mana kerja-kerja legislasi DPR biasanya mengendur,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut dia, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra, sering mengeluarkan pernyataan kontraproduktif. Misalnya, seperti diberitakan media, Syafi’i pernah menyebut polisi yang sebenarnya teroris di Poso, bukan Santoso.
“Melihat aksi teror yang beruntun pascakerusuhan Mako Brimbob, saya kira sudah memenuhi unsur ‘kegentingan yang memaksa’ untuk penerbitan perppu,” kata Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, di Jakarta, Senin (14/5).
Dia mengatakan, Presiden tidak perlu takut dikatakan terlalu sering menerbitkan perppu. Sebab, penerbitan Perpu Antiterorisme justru demi menyelamatkan rakyat dari ancaman para pelaku teror.
“Kalau selama ini aparat kan hanya bisa menindak jika pelaku telah melakukan teror atau jelas barang buktinya, dengan perppu, aparat bisa mendeteksi dan menindak lebih awal para pelaku teror. Jadi, bisa mencegah atau meminimalisir rakyat yang berpotensi menjadi korban,” tutur Charles.
Dia menambahkan, Presiden juga tidak perlu takut disebut sering menerbitkan perppu karena UU 15 Tahun 2003 saat ini pun hasil dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekanoputri.
“Perppu itu respons cepat Ibu Megawati atas peristiwa Bom Bali 2002. Bahwa kemudian perppu yang menjadi UU ini sekarang harus diubah, semua untuk merespons tindakan teror yang semakin kompleks belakangan ini,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Perppu, kata Charles, juga hendaknya memenuhi keinginan Polri agar pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan sebuah organisasi radikal terkait terorisme atau tidak. “Jadi aparat punya jaminan untuk menindak anggota-anggota organisasi teroris,” ujarnya.
Charles menambahkan, perppu adalah cara paling efektif merespons ekskalasi aksi terorisme pascakerusuhan Mako Brimob, ketimbang menunggu revisi UU oleh DPR. “Kita tahu ini tahun politik, di mana kerja-kerja legislasi DPR biasanya mengendur,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut dia, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra, sering mengeluarkan pernyataan kontraproduktif. Misalnya, seperti diberitakan media, Syafi’i pernah menyebut polisi yang sebenarnya teroris di Poso, bukan Santoso.
(dam)