Selama Ramadan, Waktu Kerja PNS dan TNI/Polri Dikurangi 1 Jam

Selasa, 08 Mei 2018 - 17:45 WIB
Selama Ramadan, Waktu...
Selama Ramadan, Waktu Kerja PNS dan TNI/Polri Dikurangi 1 Jam
A A A
JAKARTA - Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No 336/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya. "Walaupun berpuasa pelayanan publik harus tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata Menpan RB Asman Abnur dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (8/5/2018).

Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja, Jam Senin-Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Pada Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Jam kerja Jumat pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Kemudian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, pimpinan lembaga lainnya, gubernur, dan bupati/wali kota.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)