Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
ementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor!). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor!).
Aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Imanuddin mengungkapkan ada lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 yang masuk ke aplikasi LAPOR!.
Kementerian PAN-RB akan menambahkan fitur untuk kecepatan distribusi laporan kepada instansi terkait. “Kami akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP biasa,” ujarnya dalam video conference bertema Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya, laporan pada LAPOR! masuk ke admin nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru didistribusikan ke instansi terkait. Fitur baru yang akan hadir ini membuat laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi tersebut.
Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. (Baca juga: IDI Dukung PT DI dan Pindad Produksi Ventilator untuk Corona )
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Imanuddin mengungkapkan ada lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 yang masuk ke aplikasi LAPOR!.
Kementerian PAN-RB akan menambahkan fitur untuk kecepatan distribusi laporan kepada instansi terkait. “Kami akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP biasa,” ujarnya dalam video conference bertema Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya, laporan pada LAPOR! masuk ke admin nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru didistribusikan ke instansi terkait. Fitur baru yang akan hadir ini membuat laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi tersebut.
Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. (Baca juga: IDI Dukung PT DI dan Pindad Produksi Ventilator untuk Corona )
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Lihat Juga :