Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI

Selasa, 08 Mei 2018 - 16:30 WIB
Wiranto Minta Masyarakat...
Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Wiranto mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menilai, Hakim telah menyatakan keberaniannya untuk mengatakan yang benar dan salah.

Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).

Wiranto menganggap, putusan tersebut merupakan intrumen penting untuk membentengi negara dari ancaman ideologi yang berpotensi mengganggu pancasila. Selain itu, putusan itu juga untuk menyudahi polemik yang terjadi di masyarakat sekaligus mencegah konflik yang berkepanjangan.

Karenanya, Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Dia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
(pur)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Terpopuler
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved