Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI

Selasa, 08 Mei 2018 - 16:30 WIB
Wiranto Minta Masyarakat...
Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Wiranto mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menilai, Hakim telah menyatakan keberaniannya untuk mengatakan yang benar dan salah.

Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).

Wiranto menganggap, putusan tersebut merupakan intrumen penting untuk membentengi negara dari ancaman ideologi yang berpotensi mengganggu pancasila. Selain itu, putusan itu juga untuk menyudahi polemik yang terjadi di masyarakat sekaligus mencegah konflik yang berkepanjangan.

Karenanya, Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Dia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.

"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
(pur)
wa-channel
Follow
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Terpopuler
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved