Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI
Selasa, 08 Mei 2018 - 16:30 WIB
Wiranto Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim Menolak Gugatan HTI
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Wiranto mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto menilai, Hakim telah menyatakan keberaniannya untuk mengatakan yang benar dan salah.
Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.
"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).
Wiranto menganggap, putusan tersebut merupakan intrumen penting untuk membentengi negara dari ancaman ideologi yang berpotensi mengganggu pancasila. Selain itu, putusan itu juga untuk menyudahi polemik yang terjadi di masyarakat sekaligus mencegah konflik yang berkepanjangan.
Karenanya, Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Dia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.
"Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
(pur)
Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksistensi negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.
"Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," ujar Wiranto dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).
Wiranto menganggap, putusan tersebut merupakan intrumen penting untuk membentengi negara dari ancaman ideologi yang berpotensi mengganggu pancasila. Selain itu, putusan itu juga untuk menyudahi polemik yang terjadi di masyarakat sekaligus mencegah konflik yang berkepanjangan.
Karenanya, Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mempolemikkan keputusan tersebut. Dia juga meminta agar keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini.
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan eks Hizbut Tahrir Indonesia atas pencabutan status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia.
"Menolak gugatan penggugat (HTI) untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
(pur)