Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN

Senin, 07 Mei 2018 - 15:41 WIB
Gugatannya Ditolak,...
Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, HTI diminta untuk tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai pertimbangan majelis hakim PTUN dalam memutuskan itu hanya dari sisi administrasi dan fakta hukum. Kata Sodik, majelis hakim PTUN tidak melihat sisi filosofis dan konstribusi HTI dalam pembinaan bangsa Indonesia.

"Saudara-saudara kami di HTI saya berharap menerima keputusan ini, tapi tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia," ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

(Baca juga: PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia )

Dia melanjutkan, misi HTI harus diformulasikan dengan strategi dan taktik perjuanganya agar lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. "Jika HTI berminat dalam politik sebagai salah satu jalur utama mewujudkan misi khilafah dan khalifah, maka silakan HTI mempertimbangkan untuk menjadi partai politik," ujarnya.

Dikatakannya, pertarungan ideologi dan politik zaman Rasulullah diwujudkan dalam peperangan fisik era sekarang, yakni pertarungan dalam kolam demokrasi dengan berbagai bentuknya seperti partai, Pemilu, Pilkada. "Sekali lagi teruskan perjuangan mewujudkan cita-cita dan misi HTI dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 serta perundangan lainnya di Indonesia," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)