Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN

Senin, 07 Mei 2018 - 15:41 WIB
Gugatannya Ditolak,...
Gugatannya Ditolak, HTI Diminta Terima Putusan PTUN
A A A
JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, HTI diminta untuk tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai pertimbangan majelis hakim PTUN dalam memutuskan itu hanya dari sisi administrasi dan fakta hukum. Kata Sodik, majelis hakim PTUN tidak melihat sisi filosofis dan konstribusi HTI dalam pembinaan bangsa Indonesia.

"Saudara-saudara kami di HTI saya berharap menerima keputusan ini, tapi tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia," ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

(Baca juga: PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia )

Dia melanjutkan, misi HTI harus diformulasikan dengan strategi dan taktik perjuanganya agar lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. "Jika HTI berminat dalam politik sebagai salah satu jalur utama mewujudkan misi khilafah dan khalifah, maka silakan HTI mempertimbangkan untuk menjadi partai politik," ujarnya.

Dikatakannya, pertarungan ideologi dan politik zaman Rasulullah diwujudkan dalam peperangan fisik era sekarang, yakni pertarungan dalam kolam demokrasi dengan berbagai bentuknya seperti partai, Pemilu, Pilkada. "Sekali lagi teruskan perjuangan mewujudkan cita-cita dan misi HTI dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 serta perundangan lainnya di Indonesia," ungkapnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved