Sidang Putusan Gugatan Pembubaran Ormas HTI Digelar Hari Ini
Senin, 07 Mei 2018 - 10:58 WIB
Sidang Putusan Gugatan Pembubaran Ormas HTI Digelar Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).
Sidang perkara TUN bernomor 211/G/201/PTUN.JKT akan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahyadi Indra Permainan, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan HTI. Selama persidangan, kata dia, pemerintah tidak dapat membuktikan kesalahan HTI.
"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan perkumpulan HTI," kata Ismail saat dihubungi, Senin (7/5/2018). (Baca juga: Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang )
Ismail mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan tanpa bisa menunjukkan apa pelanggaran yang dilakukan HTI. Hal itu, kata Ismail, tercermin dalam sidang-sidang di PTUN DKI Jakarta.
"Sampai sidang terakhir kita mendengar saksi dan ahli dari dua belah pihak, pemerintah tak bisa menunjukkan HTI melanggar apa. Karena itu ini jelas sebuah kezaliman," tutur Ismail.
(dam)
Sidang perkara TUN bernomor 211/G/201/PTUN.JKT akan dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahyadi Indra Permainan, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan HTI. Selama persidangan, kata dia, pemerintah tidak dapat membuktikan kesalahan HTI.
"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan perkumpulan HTI," kata Ismail saat dihubungi, Senin (7/5/2018). (Baca juga: Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang )
Ismail mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan tanpa bisa menunjukkan apa pelanggaran yang dilakukan HTI. Hal itu, kata Ismail, tercermin dalam sidang-sidang di PTUN DKI Jakarta.
"Sampai sidang terakhir kita mendengar saksi dan ahli dari dua belah pihak, pemerintah tak bisa menunjukkan HTI melanggar apa. Karena itu ini jelas sebuah kezaliman," tutur Ismail.
(dam)