Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang

Minggu, 10 September 2017 - 00:22 WIB
Gugatan Perppu Pembubaran...
Gugatan Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Yakin Menang
A A A
YOGYAKARTA - Kuasa Hukum penggugat Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Prof Yusril Ihza Mahendra optimistis bakal memenangkan gugatan. Menurut begawan hukum tata negara ini, selain digugat di Mahkamah Konstitusi, pihaknya juga akan menggugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Saat ini, Yusril mengibaratkan sedang lomba cepat dengan pemerintah atau tergugat. "Kalau MK putusan lebih dulu, maka DPR harus berhenti membahas Perppu. Kalau MK mengatakan Perppu ini bertentangan dengan UUD 45 dan tidak berkekuatan hukum mengikat serta merta Final and binding, maka hari itu juga pembahasan berhenti," katanya usai menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) DIY di Pendopo Parasamya Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Sabtu (9/9/2017).

Sebaliknya, kata dia, apabila DPR memutuskan Perppu ini menjadi Undang - undang, maka pengujian di MK otomatis juga berhenti karena sudah kehilangan objek. Yang diujikan Perrppu tapi sudah jadi Undang-undang, maka sudah tidak ada lagi, objeknya. Sudah tidak bisa diuji. "Kalaupun DPR menolak, sehingga Perppu ini dibatalkan, maka MK juga harus berhenti, karena objek itu sudah tidak ada. Jadi saat ini kita adu cepat," jelasnya.

Namun demikian, Yusril memprediksi jika keputusan diambil DPR, maka pertimbangannya politis. Maka langkah selanjutnya masih bisa berjalan di MK. "Kalau voting di DPR, bukan mendahului kehendak Allah, tapi kemungkinan akan diterima sebagai UU. Tapi kalau di MK, sembilan hakimnya masih negarawan objektif, pure legal, meski bisa diintervensi. Kalaupun MK voting, saya menduga 5:4," katanya.

Selain itu, Yusril juga akan mengupayakan langkah hukum lain dengan menggugat Perppu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menurutnya, pembubaran HTI bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Salah satu indikasinya adalah pemerintah tidak pernah mengirimkan kepada HTI SK Pembubaran, hanya ada fotokopi yang dikirimkan kepada Notaris ketika pembentukan HTI.

"Yang saya baca tidak ada konsideran pembubaran HTI sama sekali. Padahal jika pemerintah akan mengambil keputusan harus menjelaskan latar belakang keputusan itu dan apa rujukan hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan itu. Jadi kemungkinan pemerintah akan kalah di pengadilan TUN soal pembubaran HTI," tandasnya.

Yusril mengaku baru pertama kali ketika menguji UU di MK berhadapan langsung dengan Presiden, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung. "Semuanya berhadapan langsung dengan saya. Artinya ini masalah serius," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Berita Terkini
Menyambut Mudik Lebaran...
Menyambut Mudik Lebaran 2025: Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
1 jam yang lalu
NU Gallery Gelar IPE...
NU Gallery Gelar IPE 2025, Diplomasi Budaya Indonesia-Rusia Kian Erat
2 jam yang lalu
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
2 jam yang lalu
Sambut HUT ke-25, BMI...
Sambut HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah
2 jam yang lalu
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
3 jam yang lalu
Infografis
Warga Palestina Kecewa...
Warga Palestina Kecewa Donald Trump Menang Pemilu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved