Bawaslu Bolehkan ASN Hadiri Kampanye

Jum'at, 04 Mei 2018 - 17:23 WIB
Bawaslu Bolehkan ASN...
Bawaslu Bolehkan ASN Hadiri Kampanye
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pemilu telah mengatur secara tegas tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri/TNI dalam politik praktis. Namun kehadiran ASN dan anggota TNI/Polri di lokasi kampanye tidak bisa diarang.

"Karena dia punya hak pilih, yang tidak boleh mengikuti poses menjadi bagian peserta kampanye," ujar Anggota Bawaslu M Afiffudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Afif menegaskan, peserta kampanye dalam arti mereka menjadi bagian dari proses kampanye untuk memenangkan atau untuk kepentingan politik calon tertentu.

Bawaslu hanya membolehkan mereka datang untuk mendengarkan materi kampanye, yang kemudian menjadi referensi dalam memilih.

Menurutnya, peraturan pemilu melarang anggota ASN terlibat langsung dalam kampanye seperti mengespresikan diri dengan simbol-simbol kampanye atau mengacungkan jari sebagai simbol calon tertentu.

"Jika pertanyaanya apakah mereka boleh mengakses masih soal materi kampanye itu boleh yang keberpihakan itu yang tidak boleh," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved