Golkar Serahkan ke MK soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Kamis, 03 Mei 2018 - 13:55 WIB
Golkar Serahkan ke MK...
Golkar Serahkan ke MK soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres
A A A
JAKARTA - Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wakil presiden (wapres) dan presiden hanya dua periode. Partai Golkar tidak memiliki harapan khusus terhadap uji materi yang diajukan sejumlah masyarakat itu.

"Sebagaimana kebiasaan kami di DPR maka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apakah itu dilihat periode Pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali," ujar Wakil Ketua Koordinator bidang Pratama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Diakuinya bahwa JK sudah dua periode menjabat sebagai Wapres. Yakni, periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-JK pada 2004-2009 dan Joko Widodo (Jokowi)-JK pada 2014 hingga 2019 nanti.

"Dan bunyinya (undang-undangnya) tidak perlu berturut-turut, tapi dua kali. Kami menyerahkan keputusan pada MK," kata Ketua DPR itu.

Adapun para pemohon uji materi itu adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Bamsoet melanjutkan, Partai Golkar pun enggan mendikte Presiden Jokowi untuk menentukan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. "Seperti arahan ketum (Airlangga Hartarto, red) kepada kami bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi apakah akan memilih Golkar sebagai pasangan hidupnya untuk lima tahun ke depan atau partai lain atau tokoh lain," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)