Masalah TKA, Anggota DPR Mesti Serap Aspirasi Saat Reses
A
A
A
JAKARTA - Agenda reses yang dilalui anggota DPR harusnya dapat menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, terutama terkait maraknya kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini marak diperbincangkan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau anggota-anggota dewan agar menanyakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada konstituen mereka. Sehingga, pandangan terkait Pansus TKA dari tiap fraksi kemungkinan akan disampaikan ketika telah masuk masa sidang.
"Nanti terkait perkembangan dengan usulan Pansus saya yakin di awal persidangan sudah ada hal-hal yang otomatis berkembang hasil aspirasi selama reses. Anggota dewan akan menyerap aspirasi rakyat mereka di daerah pemilihannya terkait berbagai masalah, termasuk usulan pembentukan Pansus TKA," ucapnya (2/5/2018) di Gedung DPR.
Menurutnya, kalau sudah mendengar suara konstituen, tidak ada pimpinan komisi, tidak ada pimpinan DPR, semua sama sebagai wakil rakyat. "Sehingga pada masa reses ini seluruh anggota menjaring aspirasi dari semua fraksi," ungkapnya.
Pengajuan Pansus Angket TKA juga menuai pro dan Kontra, sampai hari ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mempertimbangkan untuk mendukung usulan pembentukan Pansus TKA terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai penggunaan TKA. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak kunjung merevisi Perpres tersebut.
"Kalau enggak bisa direvisi, enggak bisa diapa-apain, bisa aja dukung Pansus TKA," ucapnya.
Menurutnya, apapun pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka harus tetap menggunakan pekerja lokal dan bukan pekerja asing. "Kalau kita ini butuh kerja kenapa orang kita sampai ke sana? jadi kuli ke Malaysia ke mana-ke mana karena kita kurang lapangan pekerjaan kalau di sini ada seperti itu terus kita orang lain, dia menonton nah itukan ada rasa keadilan ya itu, itu mengganggu stabilitas bahaya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali menggulirkan tanda tangan untuk dapat membentuk Pansus Hak Angket TKA. Namun, dalam Undang-Undang MD 3 dan tata tertib DPR membentuk pansus harus diinisiasi 25 orang yang terdiri dari dua fraksi DPR.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau anggota-anggota dewan agar menanyakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada konstituen mereka. Sehingga, pandangan terkait Pansus TKA dari tiap fraksi kemungkinan akan disampaikan ketika telah masuk masa sidang.
"Nanti terkait perkembangan dengan usulan Pansus saya yakin di awal persidangan sudah ada hal-hal yang otomatis berkembang hasil aspirasi selama reses. Anggota dewan akan menyerap aspirasi rakyat mereka di daerah pemilihannya terkait berbagai masalah, termasuk usulan pembentukan Pansus TKA," ucapnya (2/5/2018) di Gedung DPR.
Menurutnya, kalau sudah mendengar suara konstituen, tidak ada pimpinan komisi, tidak ada pimpinan DPR, semua sama sebagai wakil rakyat. "Sehingga pada masa reses ini seluruh anggota menjaring aspirasi dari semua fraksi," ungkapnya.
Pengajuan Pansus Angket TKA juga menuai pro dan Kontra, sampai hari ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mempertimbangkan untuk mendukung usulan pembentukan Pansus TKA terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai penggunaan TKA. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak kunjung merevisi Perpres tersebut.
"Kalau enggak bisa direvisi, enggak bisa diapa-apain, bisa aja dukung Pansus TKA," ucapnya.
Menurutnya, apapun pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, maka harus tetap menggunakan pekerja lokal dan bukan pekerja asing. "Kalau kita ini butuh kerja kenapa orang kita sampai ke sana? jadi kuli ke Malaysia ke mana-ke mana karena kita kurang lapangan pekerjaan kalau di sini ada seperti itu terus kita orang lain, dia menonton nah itukan ada rasa keadilan ya itu, itu mengganggu stabilitas bahaya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali menggulirkan tanda tangan untuk dapat membentuk Pansus Hak Angket TKA. Namun, dalam Undang-Undang MD 3 dan tata tertib DPR membentuk pansus harus diinisiasi 25 orang yang terdiri dari dua fraksi DPR.
(pur)