Sindir Perpres TKA, Buruh Gelar Aksi Pakai Topeng Aseng
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah buruh yang mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta mengenakan topeng bertuliskan Buruh Kasar Aseng. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk sindiran terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektro dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi mengatakan bahwa Perpres itu menimbulkan paradoks. Sebab, kata dia, perluasan lapangan kerja selama ini yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global alias usang.
"Perlu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global," ujarnya di Depan Gedung DPR, Selasa (1/5/2018).
Dia menilai, pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengembangkan portofolio profesi. Dia melanjutkan, jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia di masa depan belum dipersiapkan secara baik, sehingga serbuan TKA bisa diatasi.
"Mestinya tidak boleh lagi terjadi penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan teknisi rendahan saja dicaplok oleh para TKA, hal itu terlihat pada megaproyek infrastruktur ketenagalistrikan," katanya.
Selain itu, para TKA juga bekerja di proyek infrastruktur jalan tol, kereta cepat, bendungan, telekomunikasi, transportasi, dan pertambangan. "Ironisnya, peran tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam berbagai proyek infrastruktur hanya sebatas jenis pekerjaan kasar seperti sopir, satpam, cleaning service dan tenaga kasar non teknis lainnya," ungkapnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektro dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi mengatakan bahwa Perpres itu menimbulkan paradoks. Sebab, kata dia, perluasan lapangan kerja selama ini yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global alias usang.
"Perlu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global," ujarnya di Depan Gedung DPR, Selasa (1/5/2018).
Dia menilai, pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengembangkan portofolio profesi. Dia melanjutkan, jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia di masa depan belum dipersiapkan secara baik, sehingga serbuan TKA bisa diatasi.
"Mestinya tidak boleh lagi terjadi penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan teknisi rendahan saja dicaplok oleh para TKA, hal itu terlihat pada megaproyek infrastruktur ketenagalistrikan," katanya.
Selain itu, para TKA juga bekerja di proyek infrastruktur jalan tol, kereta cepat, bendungan, telekomunikasi, transportasi, dan pertambangan. "Ironisnya, peran tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam berbagai proyek infrastruktur hanya sebatas jenis pekerjaan kasar seperti sopir, satpam, cleaning service dan tenaga kasar non teknis lainnya," ungkapnya.
(kri)