May Day dan TKA

Senin, 30 April 2018 - 06:23 WIB
May Day dan TKA
May Day dan TKA
A A A
Berbagai serikat buruh di Indonesia kembali akan mela­kukan unjuk rasa memperingati Hari Buruh Inter­na­sional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei. Se­perti sebelumnya, May Day kali ini kembali jadi mo­men­tum bagi buruh untuk menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah.

Di antara tuntutan tersebut yakni perlunya buruh diupah layak, diberi kehidupan yang layak, dan bekerja secara layak. Bu­ruh juga meminta penghentian kriminalisasi dan pemutusan hu­bungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Sejumlah jaminan sosial juga minta dipenuhi di antaranya jaminan kesehatan, jaminan ke­ce­la­ka­an kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Namun, di antara aspirasi yang sifatnya rutin disampaikan setiap tahun tersebut terdapat satu isu menarik pada May Day kali ini. Isu ini menyangkut keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga membanjiri Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Isu serbuan TKA memang bukan hal baru. Buruh pun sudah berulangkali me­nyampaikan keberatannya atas pekerja asing yang da­tang tanpa keterampilan memadai sehingga mengambil lapangan pekerjaan mereka.

Namun, pada May Day kali ini tuntutan buruh menjadi sangat relevan menyusul hasil investigasi Ombudsman RI. Lembaga pengawas penyelenggara layanan publik ini telah mengon­firmasi bahwa memang benar saat ini banyak TKA unskill yang dipekerjakan di berbagai perusahaan di Tanah Air.

Cukup menge­jut­kan karena Ombudsman menemukan persebaran TKA ini seti­dak­nya di 10 provinsi. Komisioner Ombudsman La Ode Ida menyebut TKA tersebut umumnya bekerja di proyek-proyek yang investasinya memang berasal dari negara mereka. Sebagian besar TKA berasal dari China. Para TKA tersebut menurut La Ode juga menerima ba­yaran lebih tinggi dari buruh lokal.

Hasil investigasi Ombudsman ini mengungkap sejumlah hal. Pertama, lemahnya sistem pendataan yang dilakukan oleh pe­me­rintah. Apa yang ditemukan pada investigasi Ombudsman ini justru tidak terdeteksi oleh pemerintah pusat. Berulangkali menteri ke­tenagakerjaan menyampaikan bantahan yang intinya bahwa tidak benar isu ada serbuan TKA dalam jumlah besar dan tidak me­miliki keahlian khusus.

Kedua, fakta tersebut makin me­nguatkan dugaan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah “karpet merah” bagi pekerja asing untuk datang merebut lahan warga Indonesia yang banyak di antaranya masih menganggur dan butuh pekerjaan. Ketiga, tidak maksimalnya pengawasan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) yang ada.

Komisi XI DPR sudah merespons investigasi Ombudsman dan berencana mengundang Menaker Hanif Dhakiri untuk men­jelaskan permasalahan sebenarnya. Pada rapat di Komisi XI DPR nanti saatnya Menaker transparan dalam menyampaikan data terbaru perihal keberadaan TKA. Bagaimanapun isu TKA ini sudah menjadi perhatian publik dan memicu keresahan yang meluas.

Transparansi ini sangat diperlukan untuk memetakan langkah apa saja yang selanjutnya perlu diambil pemerintah untuk menghindari dampak negatif dari keberadaan TKA berikut permasalahan-per­ma­salahannya di lapangan. Juga perlu diungkap mengapa TKA yang se­harusnya tidak lolos masuk bekerja ke Indonesia ini justru ter­kesan bisa dengan mudah menembus pemeriksaan.

Di lain sisi, mencegah masuknya TKA yang tidak memenuhi kua­lifikasi pengawasan di pintu masuk perlu dilakukan. Perlu di­in­ten­sifkan pemeriksaan di pos terpadu yang di dalamnya terdapat unsur Imigrasi, Polri, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Penga­was­an tim ter­pa­du ini perlu menyasar bandara, pelabuhan-pelabuhan, dan terminal angkutan umum di seluruh wilayah Tanah Air.

Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menegaskan, satu di antara tuntutan buruh pada May Day yang digelar besok adalah pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. SBSI juga mendesak Menaker Hanif Dhakiri mundur dari jabatannya karena kebijakannya selama ini dinilai banyak membawa masalah bagi buruh.

Momentum peringatan May Day yang digelar di Jakarta dan diperkirakan dihadiri 50.000 orang ini diharapkan membawa angin perubahan bagi nasib buruh. Selain perlunya pemenuhan hak-hak mendasar yang setiap tahun menjadi tuntutan buruh, masalah TKA juga harus segera diselesaikan dan pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan yang memihak kepada tenaga kerja lokal. Selamat ber-May Day.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0607 seconds (0.1#10.140)