Ini Usulan dan Rekomendasi Mandathori Sertifikasi Halal
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dihasilkan rekomendasi mengenai Mandathori Sertifikasi Halal yang akan dilaksanakan oleh BPJPH, LPPOM MUI atau BPJ PH MUI. Rekomendasi itu merupakan masukan dari dunia usaha dan industri, MUI dan Kementerian Agama, akademisi dan peran serta masyarakat dari berbagai organisasi dan komunitas halal di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah SH MH mengatakan ada lima permasalahan dan pandangan pelaku usaha terkait Sertifikasi Halal. Pertama, proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH belum masih jelas. Kedua, PP dan aturan-aturan turunan lainnya serta due date yang belum jelas.
Ketiga, skema yang ditawarkan BPJPH berpotensi mengancam keberadaan produk-produk pelaku usaha dan UKM nasional. "Keempat, masih terdapat misinformation mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Mandatory Sertifikasi Halal. Hal ini perlu diperjelas. Dan kelima, perlunya pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri, karena selama ini recognize Lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri diberikan oleh MUI," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (29/4/2018).
Untuk itu, keluarlah rekomendasi peserta seminar mengenai Mandathori Sertifikasi Halal. Mulai dari persiapan dan teknis implementasi Sistem Jaminan Halal oleh BPJPH harus dipersiapkan dengan baik dengan road map yang jelas. Strukturisasi BPJPH dan segera diterbitkan PP Jaminan Produk Halal agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal segera dapat dijalankan.
Ikhsan menjelaskan, rekomendasi lainnya agar ada kejelasan peran aktif dari BPJPH dan bagaimana skema proses Sertifikasi Halal. Meninjau kembali batas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar tidak diberlakukan mulai tahun 2019.
Selanjutnya, diperlukan road map pelaksanaan UUJPH dan proses Sertifikasi Halal yang jelas. Memberikan tahapan pelaksanaan berupa panduan yang praktis dan jelas dalam penerapan aturan Sertifikasi Halal.
Peserta seminar juga merekomendasikan agar kementerian dan lembaga-lembaga yang terkait dapat memberikan keputusan terbaik yang tidak merugikan pelaku usaha di Indonesia. Dia menuturkan, untuk sementara digunakan peraturan dan mekanisme yang sudah ada dulu, yaitu aturan LPPOM MUI.
Para pelaku usaha juga sepakat agar menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI, dikarenakan BPJPH belum siap.
"Selain itu, segera dibangun BPJPH Center agar konsumen dan produsen terlindungi. Serta menggiatkan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal ke pelaku usaha dan UMKM," tutupnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah SH MH mengatakan ada lima permasalahan dan pandangan pelaku usaha terkait Sertifikasi Halal. Pertama, proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH belum masih jelas. Kedua, PP dan aturan-aturan turunan lainnya serta due date yang belum jelas.
Ketiga, skema yang ditawarkan BPJPH berpotensi mengancam keberadaan produk-produk pelaku usaha dan UKM nasional. "Keempat, masih terdapat misinformation mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Mandatory Sertifikasi Halal. Hal ini perlu diperjelas. Dan kelima, perlunya pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri, karena selama ini recognize Lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri diberikan oleh MUI," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (29/4/2018).
Untuk itu, keluarlah rekomendasi peserta seminar mengenai Mandathori Sertifikasi Halal. Mulai dari persiapan dan teknis implementasi Sistem Jaminan Halal oleh BPJPH harus dipersiapkan dengan baik dengan road map yang jelas. Strukturisasi BPJPH dan segera diterbitkan PP Jaminan Produk Halal agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal segera dapat dijalankan.
Ikhsan menjelaskan, rekomendasi lainnya agar ada kejelasan peran aktif dari BPJPH dan bagaimana skema proses Sertifikasi Halal. Meninjau kembali batas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal agar tidak diberlakukan mulai tahun 2019.
Selanjutnya, diperlukan road map pelaksanaan UUJPH dan proses Sertifikasi Halal yang jelas. Memberikan tahapan pelaksanaan berupa panduan yang praktis dan jelas dalam penerapan aturan Sertifikasi Halal.
Peserta seminar juga merekomendasikan agar kementerian dan lembaga-lembaga yang terkait dapat memberikan keputusan terbaik yang tidak merugikan pelaku usaha di Indonesia. Dia menuturkan, untuk sementara digunakan peraturan dan mekanisme yang sudah ada dulu, yaitu aturan LPPOM MUI.
Para pelaku usaha juga sepakat agar menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI, dikarenakan BPJPH belum siap.
"Selain itu, segera dibangun BPJPH Center agar konsumen dan produsen terlindungi. Serta menggiatkan sosialisasi Mandatory Sertifikasi Halal ke pelaku usaha dan UMKM," tutupnya.
(kri)