Agus Rahardjo Tegaskan Sekjen KPK Dipecat karena Kinerja
A
A
A
JAKARTA - Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kinerjanya dianggap buruk.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir merupakan Sekjen KPK ketiga yang diberhentikan dengan hormat. Pertama kata dia, Annies Said Basalamah juga pernah dipecat dari jabatan Sekjen KPK.
Lalu, Sekjen KPK kedua yang juga pernah dipecat adalah Himawan Adinegoro. "Dan ini Pak Bimo, Pak Bimo ini bukan baru. Keppresnya tanggal 10 Maret," kata Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Agus tidak menampik saat ditanya apakah alasan pemecatan itu karena kinerja Bimo Gunung Abdul Kadir kurang memuaskan. "Ya biasanya kalau diberhentikan karena itu," kata Agus.
Dirinya membantah adanya perbedaan pendapat di pimpinan KPK dalam menanggapi pemecatan Bimo Gunung Abdul Kadir itu. "Oh enggak ada, sama sekali enggak ada," pungkasnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Raden Bimo Gunung Abdul Kadir merupakan Sekjen KPK ketiga yang diberhentikan dengan hormat. Pertama kata dia, Annies Said Basalamah juga pernah dipecat dari jabatan Sekjen KPK.
Lalu, Sekjen KPK kedua yang juga pernah dipecat adalah Himawan Adinegoro. "Dan ini Pak Bimo, Pak Bimo ini bukan baru. Keppresnya tanggal 10 Maret," kata Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Agus tidak menampik saat ditanya apakah alasan pemecatan itu karena kinerja Bimo Gunung Abdul Kadir kurang memuaskan. "Ya biasanya kalau diberhentikan karena itu," kata Agus.
Dirinya membantah adanya perbedaan pendapat di pimpinan KPK dalam menanggapi pemecatan Bimo Gunung Abdul Kadir itu. "Oh enggak ada, sama sekali enggak ada," pungkasnya.
(maf)