Datangi KPK, MAKI Minta Usut Dugaan Keterlibatan Cak Imin

Rabu, 25 April 2018 - 17:26 WIB
Datangi KPK, MAKI Minta...
Datangi KPK, MAKI Minta Usut Dugaan Keterlibatan Cak Imin
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Kedatangan Boyamin untuk menanyakan tentang penanganan kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Dia pun menduga ada keterlibatan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang ketika itu menjabat Menakertrans dalam kasus tersebut. "Ada hal yang terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Menteri Muhaimin Iskandar," ujar Boyamin.

Boyamin berharap KPK melanjutkan pengusutan kasus ini. "Bagi MAKI tetap mengedepankan keadilan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan berikutnya," tandasnya.

Dia mengatakan, dalam putusan perkara mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenkertrans, Jamaluddin Malik, ada saksi yang menyatakan diduga ada aliran dana Rp400 juta ke menteri.

Dirasa belum tuntas, Boyamin menilai kasus ini belum bisa ditutup. Menurut dia, kondisi ini justru akan mengganggu pencalonan Cak Imin sebagai calon wakil presiden. "Kalau misalkan bersih, ya Pak muhaimin lengang kangkung untuk (pencalonan-red) cawapresnya. Kalau tidak, ya stop sampai sini," tambahnya

Sebelumnya, melalui siaran persnya, Boyamin menegaskan pihaknya mendesak kelanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap yang melibatkan terdakwa Jamaluddin Malik.

"KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," kata Boyamin.

Boyamin juga mendesak KPK segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga terindikasi terlibat kasus tersebut.

"Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri (mantan Sesditjen P2KT) belum pernah ditetapkan sebagi Tersangka kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddin Malik serta termuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan terdakwa Jamaluddin Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5005 seconds (0.1#10.140)