Datangi KPK, MAKI Minta Usut Dugaan Keterlibatan Cak Imin

Rabu, 25 April 2018 - 17:26 WIB
Datangi KPK, MAKI Minta...
Datangi KPK, MAKI Minta Usut Dugaan Keterlibatan Cak Imin
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Kedatangan Boyamin untuk menanyakan tentang penanganan kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Dia pun menduga ada keterlibatan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang ketika itu menjabat Menakertrans dalam kasus tersebut. "Ada hal yang terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Menteri Muhaimin Iskandar," ujar Boyamin.

Boyamin berharap KPK melanjutkan pengusutan kasus ini. "Bagi MAKI tetap mengedepankan keadilan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan berikutnya," tandasnya.

Dia mengatakan, dalam putusan perkara mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenkertrans, Jamaluddin Malik, ada saksi yang menyatakan diduga ada aliran dana Rp400 juta ke menteri.

Dirasa belum tuntas, Boyamin menilai kasus ini belum bisa ditutup. Menurut dia, kondisi ini justru akan mengganggu pencalonan Cak Imin sebagai calon wakil presiden. "Kalau misalkan bersih, ya Pak muhaimin lengang kangkung untuk (pencalonan-red) cawapresnya. Kalau tidak, ya stop sampai sini," tambahnya

Sebelumnya, melalui siaran persnya, Boyamin menegaskan pihaknya mendesak kelanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap yang melibatkan terdakwa Jamaluddin Malik.

"KPK sampai saat ini belum memberikan pertanggungjawaban kepada publik apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK," kata Boyamin.

Boyamin juga mendesak KPK segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga terindikasi terlibat kasus tersebut.

"Bahwa sampai dengan disampaikannya surat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri (mantan Sesditjen P2KT) belum pernah ditetapkan sebagi Tersangka kasus tersebut. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddin Malik serta termuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan terdakwa Jamaluddin Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Tuntut Kenaikan Upah...
Tuntut Kenaikan Upah 13%, Buruh Asal KBB Siap Geruduk Kemenakertrans
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
Raih Skor 37, Indeks...
Raih Skor 37, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Turun
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Berita Terkini
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved