Kemenag Terbitkan Standar Pelayanan Minimal Jamaah Haji

Rabu, 25 April 2018 - 12:31 WIB
Kemenag Terbitkan Standar...
Kemenag Terbitkan Standar Pelayanan Minimal Jamaah Haji
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya melayani jamaah haji secara maksimal yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat selama di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan keputusan yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterima jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. SPM itu mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis mengatakan, Keputusan Dirjen PHU tentang SPM ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” ungkap Sri Ilham di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Sri Ilham, SPM ini mencakup tiga hal, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat. SPM akomodasi mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi, misalnya untuk Madinah harus di Markaziyah.

Persyaratan lainnya, mencakup jarak di Makkah maksimal 4.500 meter dan di Madinah 1.500 meter. “Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Mekkah, harus ada musala,” ujar Sri Ilham.

Penyedia akomodasi, lanjut dia, juga harus menyediakan sejumlah layanan, antara lain petugas pembawa koper jamaah (tahmil dan tanzil) sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jemaah, mesin cuci, serta petugas kebersihan dan keamanan.

“Khusus di Madinah, disiapkan juga layanan ziarah,” tuturnya.

Untuk SPM konsumsi, jamaah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Mekkah, berupa makan siang dan malam. Konsumsi itu terdiri atas nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.

“Selama di Madinah, jamaah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah satu kali makan. Sedang di Armina, 15 kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” tutur Sri Ilham.

SPM transportasi darat mencakup transportasi Mekkah, antarkota perhajian dan transportasi Armina. Transportasi Mekkah diberikan kepada jamaah yang menempati hotel dengan jarak minimal 1.500 m dari Masjidil Haram. Sarana transportasi berupa city bus dengan akses tiga pintu.

“Bus yang disiapkan minimal diproduksi tahun 2013 dengan kapasitas maksimal 70 penumpang,” ujar Sri Ilham.

Transportasi antarkota perhajian disiapkan untuk menjemput jamaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah untuk diantar menuju hotel. Jenisnya yang digunakan adalah bus antarkota. “Tahun pembuatan minimal 2013 dengan kapasitas maksimal 47 kursi,” tuturnya.

Sedangkan untuk transportasi Armina, disiapkan untuk mengantar jamaah dari Mekkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina pada saat puncak haji. Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008. “Transportasi Armina menggunakan sistem taraddudi atau shuttle,” kata Sri Ilham.

“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jamaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” tandasnya.

Untuk layanan pengaduan, jamaah haji dan keluarga bisa menghubungi call center di +966920013210 dan whatsapp (WA) di +966503500017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)