Kemenag Terbitkan Standar Pelayanan Minimal Jamaah Haji

Rabu, 25 April 2018 - 12:31 WIB
Kemenag Terbitkan Standar...
Kemenag Terbitkan Standar Pelayanan Minimal Jamaah Haji
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya melayani jamaah haji secara maksimal yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat selama di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan keputusan yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) yang akan diterima jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi. SPM itu mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis mengatakan, Keputusan Dirjen PHU tentang SPM ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

“Keputusan ini menjadi acuan bagi tim Ditjen PHU dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia selama di Arab Saudi,” ungkap Sri Ilham di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Sri Ilham, SPM ini mencakup tiga hal, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat. SPM akomodasi mengatur mulai dari persyaratan wilayah akomodasi, misalnya untuk Madinah harus di Markaziyah.

Persyaratan lainnya, mencakup jarak di Makkah maksimal 4.500 meter dan di Madinah 1.500 meter. “Untuk kualitas akomodasi, bangunan harus baik dan layak, lift memadai, serta tersedia tempat makan. Khusus di Mekkah, harus ada musala,” ujar Sri Ilham.

Penyedia akomodasi, lanjut dia, juga harus menyediakan sejumlah layanan, antara lain petugas pembawa koper jamaah (tahmil dan tanzil) sampai lantai kamar, air minum 1 liter per hari per jemaah, mesin cuci, serta petugas kebersihan dan keamanan.

“Khusus di Madinah, disiapkan juga layanan ziarah,” tuturnya.

Untuk SPM konsumsi, jamaah haji Indonesia akan menerima 40 kali makan selama di Mekkah, berupa makan siang dan malam. Konsumsi itu terdiri atas nasi, lauk, sayur, buah dan air mineral.

“Selama di Madinah, jamaah mendapat 18 kali makan. Di Jeddah satu kali makan. Sedang di Armina, 15 kali makan ditambah satu kali paket konsumsi di Muzdalifah,” tutur Sri Ilham.

SPM transportasi darat mencakup transportasi Mekkah, antarkota perhajian dan transportasi Armina. Transportasi Mekkah diberikan kepada jamaah yang menempati hotel dengan jarak minimal 1.500 m dari Masjidil Haram. Sarana transportasi berupa city bus dengan akses tiga pintu.

“Bus yang disiapkan minimal diproduksi tahun 2013 dengan kapasitas maksimal 70 penumpang,” ujar Sri Ilham.

Transportasi antarkota perhajian disiapkan untuk menjemput jamaah dari bandara, baik di Madinah maupun Jeddah untuk diantar menuju hotel. Jenisnya yang digunakan adalah bus antarkota. “Tahun pembuatan minimal 2013 dengan kapasitas maksimal 47 kursi,” tuturnya.

Sedangkan untuk transportasi Armina, disiapkan untuk mengantar jamaah dari Mekkah menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina pada saat puncak haji. Bus yang digunakan minimal diproduksi tahun 2008. “Transportasi Armina menggunakan sistem taraddudi atau shuttle,” kata Sri Ilham.

“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan lagi oleh jamaah untuk semua jenis layanan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat ini,” tandasnya.

Untuk layanan pengaduan, jamaah haji dan keluarga bisa menghubungi call center di +966920013210 dan whatsapp (WA) di +966503500017.
(dam)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved