Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Setya Novanto

Selasa, 24 April 2018 - 15:53 WIB
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam menjatuhi hukuman itu, Majelis Hakim memperhatikan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Adapun salah satu hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan Setya Novanto dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sedangkan salah satu hal yang meringankan karena Setya Novanto dianggap hakim berlaku sopan di persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Adapun vonis dari Majelis Hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved