Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Setya Novanto
Selasa, 24 April 2018 - 15:53 WIB
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam menjatuhi hukuman itu, Majelis Hakim memperhatikan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun salah satu hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan Setya Novanto dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sedangkan salah satu hal yang meringankan karena Setya Novanto dianggap hakim berlaku sopan di persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Adapun vonis dari Majelis Hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Adapun salah satu hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan Setya Novanto dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Tindak pidana merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sedangkan salah satu hal yang meringankan karena Setya Novanto dianggap hakim berlaku sopan di persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Adapun vonis dari Majelis Hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 16 tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
(kri)