Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim
Selasa, 24 April 2018 - 15:10 WIB

Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku masih pikir-pikir.
Selain 15 tahun penjara, Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, setelah konsultasi dengan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mendengar jawaban Setnov itu, Hakim Yanto mengingatkan waktu pikir-pikir tersebut hanya seminggu. "Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukan sikap maka dianggap menerima putusan," ujar Hakim Yanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki sikap yang sama seperti Setnov, yakni masih pikir-pikir. "Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK Abdul Basir dalam kesempatan sama.
Kemudian, majelis hakim menutup sidang setelah mendengarkan jawaban Setnov maupun JPU KPK. "Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Yanto.
Selain 15 tahun penjara, Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, setelah konsultasi dengan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Mendengar jawaban Setnov itu, Hakim Yanto mengingatkan waktu pikir-pikir tersebut hanya seminggu. "Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukan sikap maka dianggap menerima putusan," ujar Hakim Yanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki sikap yang sama seperti Setnov, yakni masih pikir-pikir. "Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK Abdul Basir dalam kesempatan sama.
Kemudian, majelis hakim menutup sidang setelah mendengarkan jawaban Setnov maupun JPU KPK. "Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Yanto.
(pur)