Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim

Selasa, 24 April 2018 - 15:10 WIB
Setnov dan Jaksa KPK...
Setnov dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir Tanggapi Vonis Hakim
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku masih pikir-pikir.

Selain 15 tahun penjara, Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Untuk tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, setelah konsultasi dengan keluarga, saya mohon diberi waktu untuk pikir-pikir dulu yang mulia majelis," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mendengar jawaban Setnov itu, Hakim Yanto mengingatkan waktu pikir-pikir tersebut hanya seminggu. "Pikir-pikir satu minggu, dalam waktu pikir-pikir saudara tidak menunjukan sikap maka dianggap menerima putusan," ujar Hakim Yanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memiliki sikap yang sama seperti Setnov, yakni masih pikir-pikir. "Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujar JPU KPK Abdul Basir dalam kesempatan sama.

Kemudian, majelis hakim menutup sidang setelah mendengarkan jawaban Setnov maupun JPU KPK. "Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama melakukan pikir-pikir. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Yanto.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved