Hakim Tipikor Juga Cabut Hak Politik Setya Novanto

Selasa, 24 April 2018 - 14:45 WIB
Hakim Tipikor Juga Cabut...
Hakim Tipikor Juga Cabut Hak Politik Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat sidang vonis Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim meyakini Setnov secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP.

Hakim berpendapat bahwa Setnov terbukti menerima uang USD7,3 juta yang berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Adapun uang itu diberikan kepada Setnov melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Dikatakan Hakim, uang kepada Setnov dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Selain itu, Setnov juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Ja‎m tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Adapun pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Hakim meyakini perbuatan Setnov tersebut ‎melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved