Hakim Tipikor Juga Cabut Hak Politik Setya Novanto

Selasa, 24 April 2018 - 14:45 WIB
Hakim Tipikor Juga Cabut...
Hakim Tipikor Juga Cabut Hak Politik Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto selama lima tahun. Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat sidang vonis Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim meyakini Setnov secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP.

Hakim berpendapat bahwa Setnov terbukti menerima uang USD7,3 juta yang berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Adapun uang itu diberikan kepada Setnov melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Dikatakan Hakim, uang kepada Setnov dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Selain itu, Setnov juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Ja‎m tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Adapun pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Hakim meyakini perbuatan Setnov tersebut ‎melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)