Hakim Yakini Setya Novanto Perkaya Sejumlah Pihak
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meyakini bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto memperkaya sejumlah pihak. Adapun hal itu merupakan pertimbangan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Setya Novanto hari ini.
"Dengan demikian hakim mempertimbangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi," ujar Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sesuai dengan dakwaan kepadanya, terdapat 27 pihak yang ikut diperkaya Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Salah satu dari 27 pihak dimaksud adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. "Gamawan Fauzi menerima sejumlah Rp50.000.000,00," kata hakim.
Adapun sejumlah pihak yang disebut hakim ikut menerima dana e-KTP adalah:
1. Irman sebesar Rp2.371.250.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan USD877,700 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Amerika Serikat) dan SGD6,000 (enam ribu dolar Singapura);
2. Sugiharto sejumlah USD3,473,830 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat);
3. Andi Agustinus Als Andi Narogong sebesar USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp1.186.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah).
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah)
5. Diah Anggraeni sebesar USD500,000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD40,000(empat puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
7. Anggota panitia komite pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
8. Tri Sampurno sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)
9. Husni Fahmi sejumlah USD20,000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
10. Miryam S. Haryani sebesar USD1,200,000 (satu juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat);
11. Markus Nari sejumlah USD400,000 (empat ribu dolar Amerika Serikat)
12. Ade Komarudin sejumlah USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat);
13. M. Jafar Hapsah sejumlah USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat)
14. Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD800,000 (delapan ratus ribu dollar amerika serikat)
15. Beberapa orang di anggota dpr periode 2009-2014 sebesar 12.856.000 dollar amerika serikat dan Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah);
16. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar
18. Johannes Marliem sejumlah USD14,880,000 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp25.242.546.892,00 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
19. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
20. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260
22. Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
"Dengan demikian hakim mempertimbangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terpenuhi," ujar Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sesuai dengan dakwaan kepadanya, terdapat 27 pihak yang ikut diperkaya Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Salah satu dari 27 pihak dimaksud adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. "Gamawan Fauzi menerima sejumlah Rp50.000.000,00," kata hakim.
Adapun sejumlah pihak yang disebut hakim ikut menerima dana e-KTP adalah:
1. Irman sebesar Rp2.371.250.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan USD877,700 (delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Amerika Serikat) dan SGD6,000 (enam ribu dolar Singapura);
2. Sugiharto sejumlah USD3,473,830 (tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat);
3. Andi Agustinus Als Andi Narogong sebesar USD2,500,000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp1.186.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah).
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah)
5. Diah Anggraeni sebesar USD500,000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Drajat Wisnu Setyawan sebesar USD40,000(empat puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
7. Anggota panitia komite pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
8. Tri Sampurno sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)
9. Husni Fahmi sejumlah USD20,000 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
10. Miryam S. Haryani sebesar USD1,200,000 (satu juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat);
11. Markus Nari sejumlah USD400,000 (empat ribu dolar Amerika Serikat)
12. Ade Komarudin sejumlah USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat);
13. M. Jafar Hapsah sejumlah USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat)
14. Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD800,000 (delapan ratus ribu dollar amerika serikat)
15. Beberapa orang di anggota dpr periode 2009-2014 sebesar 12.856.000 dollar amerika serikat dan Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah);
16. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar
18. Johannes Marliem sejumlah USD14,880,000 (empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dan Rp25.242.546.892,00 (dua puluh lima miliar dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
19. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
20. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
21. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260
22. Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.
23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar.
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,8 miliar.
25. PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar.
26. PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.
27. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
(pur)