Surati Jokowi, Petani Minta Lihat Langsung Konflik Lahan Sawit Way Kanan

Minggu, 22 April 2018 - 09:05 WIB
Surati Jokowi, Petani...
Surati Jokowi, Petani Minta Lihat Langsung Konflik Lahan Sawit Way Kanan
A A A
JAKARTA - Tak kunjung selesainya konflik lahan sawit plasma yang berkepanjangan di Bumiagung, Way Kanan, Lampung membuat pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan di desa Wonoharjo, Bumiagung yang mewakili petani sawit di Bumiagung mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat bernomor 035/KUD-SP/IV/2018 yang dikirimkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) pada 12 April 2018 ini, pengurus KUD Sumber Pangan meminta Presiden Jokowi segera memperhatikan aspirasi 7.267 anggota petani plasma sawit yang selama ini menggarap 11 ribu hektar lahan kebun plasma sawit yang bekerja sama dengan PT Palm Lampung Persada (PLP) dalam penanaman sawit di 27 desa di Kabupaten Way Kanan.

“Dua puluh ribu masyarakat tergantung nasibnya pada lahan plasma sawit yang kini bersengketa dengan pihak Nataragung. Kami minta Presiden Jokowi menindaklanjuti jeritan hati rakyat di Way Kanan,” ujar Ketua KUD Sumber Pangan, Wilson dalam penyataannya di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Seperti diketahui, kisruh lahan plasma sawit antara warga dari 27 desa di Way Kanan bersama PT PLP versus Nataragung yang mewakili keluarga salah satu menteri di Kabinet Kerja Presiden Jokowi memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung menggelar sidang gugatan atas putusan sita eksekusi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/4) lalu.

“Kami punya novum (bukti baru) untuk menggugat putusan MA yang memenangkan pihak Nataragung yang mewakili keluarga Ryamizard Ryacudu (RR). Ada hasil pengukuran lahan yang dilaksanakan oleh PT PLP bersama BPN Way Kanan, pihak Nataragung dan KUD Sumber Pangan pada 2010. Ini yang kita ajukan di PK,” beber Wilson yang didampingi juga oleh Kepala Kampung Giriharjo, Aria Gusmoro selaku perwakilan warga Bumiagung.

Pihaknya, lanjut Wilson, menduga jika RR sendiri tidak tahu duduk masalah sebenarnya pada konflik lahan plasma sawit di Bumiagung ini. “Kami menduga, pihak RR tidak tahu jika lahan yang akan dieksekusi bergeser ke lahan plasma rakyat yang bekerja sama dengan PT PLP. Sampai saat ini tidak ada pernyataan resmi yang langsung disampaikan pihak keluarga RR terkait konflik ini. Baru orang-orang yang mengaku perwakilan keluarga saja yang datang,” lanjut Wilson.

Pelaksanaan eksekusi sita di lapangan, kata Wilson juga tidak sesuai. Dimana eksekusi sita seharusnya dilakukan di lokasi tanah keluarga besar Nataragung, Tanjung Dalom dan bukan di lokasi tanah rakyat milik petani plasma sawit dan pabrik PT PLP di Bumiagung.

“Kami mengundang Presiden Jokowi untuk hadir melihat dan bertemu langsung dengan masyarakat di Way Kanan, sehingga bisa diketahui pasti apakah rakyat disini sejahtera atau malah tengah menghadapi kesengsaraan akibat terancamnya mata pencarian mereka yang sudah puluhan tahun bergantung pada lahan plasma sawit ini. Konflik ini berpotensi menjadi konflik Mesuji jilid 2 jika tak segera diselesaikan,” jelas Wilson.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Way Kanan, Agus Nowo. Dirinya berharap dalam kasus ini tak ada terjadinya hukum rimba.

“Pihak Nataragung yang mewakili keluarga RR juga harus melihat hukum agama dan adat dalam konflik ini. Kami harap beliau turun langsung melihat," tegas Agus di tempat yang sama.

Untuk diketahui, surat dari KUD Sumber Pangan ini sendiri sudah diterima pihak Setneg pada 17 April 2018. Rencananya, pengurus KUD Sumber Pangan akan menanyakan jawaban surat pengaduan pada Presiden Jokowi ini saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)