Gelar Coklit, KPU Klaim Tak Sembarangan Coret Calon Pemilih

Senin, 23 April 2018 - 17:53 WIB
Gelar Coklit, KPU Klaim Tak Sembarangan Coret Calon Pemilih
Gelar Coklit, KPU Klaim Tak Sembarangan Coret Calon Pemilih
A A A
JAKARTA - Komisi pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih 2019. Kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan April lalu hingga pertengahan Mei 2018 nanti. Adapun nama-nama yang belum ber-KTP akan ditandai atau dimasukkan dalam daftar khusus.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari istilah buat calon pemilih yang belum ber-KTP adalah formulir AC KWK yakni apakah calon ini sudah punya KTP, sudah pernah melakukan perekaman, sudah masuk database kependudukan sampai kevalidan nomor NIK. Hal ini akan disisir oleh Dukcapil setempat.

"Nah dari situ lah kemudian berdarkan Pilkada 2017 juga dilakukan itu disisir terus dicek terus sampai ada kepastian bahwa nama-nama itu sudah jelas identitas kependudukannya," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Pada prinsipnya, lanjut Hasyim, petugas Coklit dalam melakukan tugasnya mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan ada atau tidaknya anggota keluarga tersebut. Sehingga, hasil pencoklitan akan disampaikan kepada otoritas yang berwenang.

"Sehingga kemudian KPU dalam istilahnya untuk istilahnya mencoret mendelete orang (calon pemilih) itu prinsipnya hati-hati tidak sembarangan harus konfirmasi jelas," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7649 seconds (0.1#10.140)