KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Andi Narogong

Minggu, 22 April 2018 - 22:24 WIB
KPK Pertimbangkan Ajukan...
KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Andi Narogong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyikapi putusan banding terdakwa perkara korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa ‎Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera itu.

Febri menuturkan, KPK sudah mengetahui tentang sejumlah pertimbangan sehingga vonis pidana penjara Andi naik menjadi 11 tahun dari sebelumnya 8 tahun. Di antaranya, majelis hakim banding yang diketuai Daniel Palle Pairunan mengesampingkan status justice collaborator (JC) Narogong yang diberikan KPK.

Padahal hakikatnya, menurut Febri, KPK punya harapan besar majelis hakim dan pengadilan memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya seseorang sebagai JC dalam mengungkap korupsi.

Apalagi dalam persidangan sebelumnya Narogong mengungkap dan membongkar banyak hal dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012‎. ‎

Bahkan Andi membuka secara rinci tentang peran dan keterlibatan pihak lain sera penerimaan berbagai pihak. Tapi, JC Andi tidak dipertimbangan majelis hakim banding.

"Kami cukup kaget ketika kam‎i mendengar majelis hakim banding tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Meski kami menghormati putusan hakim, tentu ini (pertimbangan tidak menerima JC Narogong-red) kita sangat sayangkan. Kita akan melihat dan pertimbangkan upaya hukum kasasi, tentu putusan perlu kita pelajari dahulu," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Dia mengatakan, di sisi lain majelis hakim banding yang menangani perkara e-KTP Andi Narogong juga menguatkan tentang dugaan peran dan keterlibatan pihak lain termasuk pihak yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan Narogong.

Kemudian majelis hakim banding memperkuat tentang nama pihak-pihak yang diperkaya dan/atau menikmati aliran uang proyek e-KTP. "Putusan pengadilan tinggi terkait pihak lain yang diduga mendapat aliran dana atau diperkaya itu tentu saja secara rinci kita pelajari lebih lanjut," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved