KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Andi Narogong
Minggu, 22 April 2018 - 22:24 WIB
KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi Putusan Andi Narogong
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyikapi putusan banding terdakwa perkara korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera itu.
Febri menuturkan, KPK sudah mengetahui tentang sejumlah pertimbangan sehingga vonis pidana penjara Andi naik menjadi 11 tahun dari sebelumnya 8 tahun. Di antaranya, majelis hakim banding yang diketuai Daniel Palle Pairunan mengesampingkan status justice collaborator (JC) Narogong yang diberikan KPK.
Padahal hakikatnya, menurut Febri, KPK punya harapan besar majelis hakim dan pengadilan memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya seseorang sebagai JC dalam mengungkap korupsi.
Apalagi dalam persidangan sebelumnya Narogong mengungkap dan membongkar banyak hal dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Bahkan Andi membuka secara rinci tentang peran dan keterlibatan pihak lain sera penerimaan berbagai pihak. Tapi, JC Andi tidak dipertimbangan majelis hakim banding.
"Kami cukup kaget ketika kami mendengar majelis hakim banding tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Meski kami menghormati putusan hakim, tentu ini (pertimbangan tidak menerima JC Narogong-red) kita sangat sayangkan. Kita akan melihat dan pertimbangkan upaya hukum kasasi, tentu putusan perlu kita pelajari dahulu," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/4/2018).
Dia mengatakan, di sisi lain majelis hakim banding yang menangani perkara e-KTP Andi Narogong juga menguatkan tentang dugaan peran dan keterlibatan pihak lain termasuk pihak yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan Narogong.
Kemudian majelis hakim banding memperkuat tentang nama pihak-pihak yang diperkaya dan/atau menikmati aliran uang proyek e-KTP. "Putusan pengadilan tinggi terkait pihak lain yang diduga mendapat aliran dana atau diperkaya itu tentu saja secara rinci kita pelajari lebih lanjut," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera itu.
Febri menuturkan, KPK sudah mengetahui tentang sejumlah pertimbangan sehingga vonis pidana penjara Andi naik menjadi 11 tahun dari sebelumnya 8 tahun. Di antaranya, majelis hakim banding yang diketuai Daniel Palle Pairunan mengesampingkan status justice collaborator (JC) Narogong yang diberikan KPK.
Padahal hakikatnya, menurut Febri, KPK punya harapan besar majelis hakim dan pengadilan memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya seseorang sebagai JC dalam mengungkap korupsi.
Apalagi dalam persidangan sebelumnya Narogong mengungkap dan membongkar banyak hal dalam perkara korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.
Bahkan Andi membuka secara rinci tentang peran dan keterlibatan pihak lain sera penerimaan berbagai pihak. Tapi, JC Andi tidak dipertimbangan majelis hakim banding.
"Kami cukup kaget ketika kami mendengar majelis hakim banding tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Meski kami menghormati putusan hakim, tentu ini (pertimbangan tidak menerima JC Narogong-red) kita sangat sayangkan. Kita akan melihat dan pertimbangkan upaya hukum kasasi, tentu putusan perlu kita pelajari dahulu," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/4/2018).
Dia mengatakan, di sisi lain majelis hakim banding yang menangani perkara e-KTP Andi Narogong juga menguatkan tentang dugaan peran dan keterlibatan pihak lain termasuk pihak yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan Narogong.
Kemudian majelis hakim banding memperkuat tentang nama pihak-pihak yang diperkaya dan/atau menikmati aliran uang proyek e-KTP. "Putusan pengadilan tinggi terkait pihak lain yang diduga mendapat aliran dana atau diperkaya itu tentu saja secara rinci kita pelajari lebih lanjut," ucapnya.
(dam)