Kebijakan Kemenag Soal Keluarga Gantikan Calon Jamaah Haji Wafat Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah dalam hal Ini Kementerian Agama (Kemenag) yang mengeluarkan kebijakan agar keluarga bisa menggantikan calon jemaah haji yang wafat dianggap tepat. Kebijakan itu dianggap upaya memperbaiki pelayanan haji di Indonesia.
"Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya," ujar anggota Komisi VIII DPR, Ei Nurul Khotimah dalam keterangan persnya, Minggu (22/4/2018).
Menurut Ei, selama ini dana jamaah yang wafat dikembalikan. Hal ini dianggapnya bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektivitas keluarga. Dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji.
Anggota Fraksi PKS ini berharap, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik. Jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan berubah dan kembali seperti semula.
Pemerintah perlu segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. "Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik," katanya.
Diketahui, tahun ini Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji. Calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya. Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
"Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya," ujar anggota Komisi VIII DPR, Ei Nurul Khotimah dalam keterangan persnya, Minggu (22/4/2018).
Menurut Ei, selama ini dana jamaah yang wafat dikembalikan. Hal ini dianggapnya bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektivitas keluarga. Dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji.
Anggota Fraksi PKS ini berharap, pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, kebijakan ini harus dipastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik. Jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan berubah dan kembali seperti semula.
Pemerintah perlu segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. "Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik," katanya.
Diketahui, tahun ini Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji. Calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya. Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
(zik)